#2019GANTIPRESIDEN \’Hiasi\’ Outlet Pulsa di Bandarlampung

Redaksi

Jumat, 4 Mei 2018 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 yang memperbarui aturan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, rupanya menimbulkan reaksi terhadap pengusaha outlet pulsa di Bandarlampung.

Aturan yang mengharuskan warga Indonesia untuk memvalidasi nomor seluler dengan mencantumkan nomor kartu keluarga (KK) dan nomor induk kependudukan (NIK) KTP ini, membuat sebagian para pengusaha outlet pulsa ikut meramaikan hashtag #2019GANTIPRESIDEN.

Menurut salah seorang pengusaha outlet pulsa di Sukarame, Bandarlampung, yang enggan disebutkan namanya, mengaku mengalami penurunan omset semenjak aturan ini benar-benar diberlakukan.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Omset sekarang turun jauh Mas, dulu orang kalau beli kartu kuota perdana setelah habis langsung buang. Sekarang ini sudah tidak seperti itu lagi, karena ada aturan validasi dan pembatasan nomor untuk setiap orang. Kalaupun bisa diakali dengan melakukan unregistrasi, banyak yang ngomong terlalu ribet, jadi rata-rata langsung isi ulang kuota,\” ujar pengusaha outlet yang enggan disebutkan namanya ini, saat ditemui Netizenku.com, Jumat (4/5) malam.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Hashtag #2019GANTIPRESIDEN pun terlihat jelas di atas beberapa etalase milik pengusaha outlet di Sukarame, sekaligus mengumumkan aturan Permenkominfo yang terkadang menjadi pertanyaan konsumen kepada pemilik outlet.

\”Ini jelas merugikan kami Mas. Kita gabungkan saja dengan pengumuman aturan ini, biar konsumen bisa baca secara rinci tanpa harus bertanya berulang-ulang,\” pungkasnya.

Sementara itu, Amrizal Ikhwan salah seorang konsumen, juga mengaku ribet kalau harus berulang-ulang melakukan validasi data.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

\”Ribet banget ini mah Bang. Biasanya kan kita ini kalau sudah habis langsung kita buang, lah ini tidak bisa lagi, cuma dibatasi 3 nomor untuk satu KTP. Kalau mau nambah, salah satu harus di unregistrasi,\” kata dia.(Agis)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 22:55 WIB

Nasib Eks Pekerja BUMD Lampung, 3 Tahun Menanti Pesangon Meski Menang di Pengadilan

Senin, 8 Juni 2026 - 19:39 WIB

Jaga Identitas Daerah, Gubernur Lampung Komit Lestarikan Kebudayaan Lampung

Senin, 8 Juni 2026 - 19:35 WIB

Jihan Nurlela Ajak Peserta PKN II Sumsel Gali Inovasi di Lampung

Senin, 8 Juni 2026 - 18:03 WIB

Kawal Aspirasi Warga, DPRD Lampung Teruskan Hasil Diskusi BPN Terkait Waydadi ke Pemprov

Senin, 8 Juni 2026 - 15:14 WIB

Hadiri Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri, Jihan Ajak Lulusan Kembali Bangun Daerah Asal

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:38 WIB

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:45 WIB

SMAN 12 Bandar Lampung Loloskan 244 Siswa ke PTN dan Kampus Australia

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:53 WIB

Jihan Nurlela Lantik Mabicab dan Kwarcab Pramuka Mesuji, Dorong Peran Strategis Pemuda

Berita Terbaru