#2019GANTIPRESIDEN \’Hiasi\’ Outlet Pulsa di Bandarlampung

Redaksi

Jumat, 4 Mei 2018 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 yang memperbarui aturan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, rupanya menimbulkan reaksi terhadap pengusaha outlet pulsa di Bandarlampung.

Aturan yang mengharuskan warga Indonesia untuk memvalidasi nomor seluler dengan mencantumkan nomor kartu keluarga (KK) dan nomor induk kependudukan (NIK) KTP ini, membuat sebagian para pengusaha outlet pulsa ikut meramaikan hashtag #2019GANTIPRESIDEN.

Menurut salah seorang pengusaha outlet pulsa di Sukarame, Bandarlampung, yang enggan disebutkan namanya, mengaku mengalami penurunan omset semenjak aturan ini benar-benar diberlakukan.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Omset sekarang turun jauh Mas, dulu orang kalau beli kartu kuota perdana setelah habis langsung buang. Sekarang ini sudah tidak seperti itu lagi, karena ada aturan validasi dan pembatasan nomor untuk setiap orang. Kalaupun bisa diakali dengan melakukan unregistrasi, banyak yang ngomong terlalu ribet, jadi rata-rata langsung isi ulang kuota,\” ujar pengusaha outlet yang enggan disebutkan namanya ini, saat ditemui Netizenku.com, Jumat (4/5) malam.

Baca Juga  BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Ridwan Rais

Hashtag #2019GANTIPRESIDEN pun terlihat jelas di atas beberapa etalase milik pengusaha outlet di Sukarame, sekaligus mengumumkan aturan Permenkominfo yang terkadang menjadi pertanyaan konsumen kepada pemilik outlet.

\”Ini jelas merugikan kami Mas. Kita gabungkan saja dengan pengumuman aturan ini, biar konsumen bisa baca secara rinci tanpa harus bertanya berulang-ulang,\” pungkasnya.

Sementara itu, Amrizal Ikhwan salah seorang konsumen, juga mengaku ribet kalau harus berulang-ulang melakukan validasi data.

Baca Juga  1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung

\”Ribet banget ini mah Bang. Biasanya kan kita ini kalau sudah habis langsung kita buang, lah ini tidak bisa lagi, cuma dibatasi 3 nomor untuk satu KTP. Kalau mau nambah, salah satu harus di unregistrasi,\” kata dia.(Agis)

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Manajer Minisocer PWI Lampung Dorong Tim Perkuat Fisik dan Mental Jelang Porwanas

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:55 WIB

RSUDAM Pastikan Pembayaran Remunerasi Pegawai Sesuai Verifikasi

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SDM Desa Lewat Program Satu Desa Satu Sarjana dan Hafiz Quran

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Putra Jaya Umar Dorong Penindakan Tegas Jaringan Narkoba yang Libatkan Anak

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Cegah Rabies, Petugas Jemput Bola Vaksinasi Hewan Peliharaan di Lampung Selatan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Sampah Organik Lampung Dibidik Jadi Pupuk, Dorong Ekonomi Pertanian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:21 WIB

RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Senin, 5 Okt 2026 - 18:09 WIB