Pemprov Bakal Tindak Tegas Kendaraan Over Kapasitas

Redaksi

Minggu, 21 Mei 2023 - 23:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan menindak tegas kendaraan over dimension over load (ODOL) yang melintasi wilayah Lampung.

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, mengatakan kendaraan dengan kapasitas lebih dapat merusak infrastruktur jalan di wilayah Lampung.

Apalagi, kata dia, kondisi jalan provinsi, kabupaten, maupun nasional, memiliki perbedaan secara kualitas maupun batas untuk dilewati kendaraan berlebihan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau misal jalan hanya untuk muatan maksimal 20 ton, jangan sampai mobil mengangkut muatan dengan berat 40 ton,” ujarnya kepada awak media, Minggu (21/5).

Dirinya pun telah berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai pengawasan angkutan kendaraan yang melintasi jalan di Provinsi Lampung agar tidak melebihi kapasitas yang telah ditentukan.

“Kita usulkan barang yang dibawa disita menjadi milik negara,” jelasnya.

Baca Juga  Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Lampung, Bambang Sumbogo, mengatakan pihaknya telah bersurat dengan pemerintah pusat terkait kewenangan penanganan ODOL di wilayah Lampung.

Karena, saat ini wewenang penindakan ODOL ada di Wilayah Pemerintah Pusat, sehingga diharapkan ada wewenang khusus bagi Pemprov Lampung untuk menindak ODOL.

“Nanti mungkin ada semacam pendelegasian atau seperti apa penanganannya. Jadi kami bergerak memiliki dasarnya,” kata dia.

Baca Juga  Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Ditambahkan, pihaknya akan merapatkan permasalahan agar dapat segera diselesaikan, dan tidak ada lagi kendaraan yang membawa muatan berlebih.

“Kami akan agendakan di provinsi untuk dilakukan penegakkan. Kita lihat kendaraan tersebut ODOLnya seperti apa, baru nanti bisa kita tindak,” tutupnya. (Luki)

 

 

 

 

Berita Terkait

DPRD Lampung Minta Sidak Peredaran Beras Usai Temuan 25 Merek Bermasalah
Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Pembentukan Satgas Awasi Penyaluran BBM Subsidi
Lampung Mulai Bangun Ekosistem Bioetanol untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Mikdar Ilyas Dorong Pengawasan Beras Premium untuk Lindungi Konsumen
Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Penambahan Kuota BBM Bersubsidi
Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat
Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan
BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:14 WIB

DPRD Lampung Minta Sidak Peredaran Beras Usai Temuan 25 Merek Bermasalah

Selasa, 15 September 2026 - 15:34 WIB

Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Pembentukan Satgas Awasi Penyaluran BBM Subsidi

Senin, 14 September 2026 - 19:47 WIB

Mikdar Ilyas Dorong Pengawasan Beras Premium untuk Lindungi Konsumen

Senin, 14 September 2026 - 14:39 WIB

Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Penambahan Kuota BBM Bersubsidi

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 18:53 WIB

98 Kepala Sekolah di Lampung Resmi Dilantik, Sejumlah Jabatan Dirotasi

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Panen Raya Corporate Farming di Pekon Pujodadi

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:18 WIB