Hardiknas 2018, BEM Unila Sebut Pendidikan Saat Ini Tidak Sehat

Redaksi

Rabu, 2 Mei 2018 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Momentum peringatan hari pendidikan nasional (Hardiknas) diartikan sebagai momentum keberpihakan mahasiswa terhadap pendidikan nasional Indonesia yang sedang dalam kondisi tidak baik-baik saja.

Berbagai kebijakan yang ada mendorong adanya komersialisasi pendidikan seperti kebijakan student loan merupakan kebijakan yang tidak pro terhadap pendidikan nasional.

\”Banyak kebijakan pendidikan saat ini seakan mengkhianati amanat UUD 1945 pasal 31 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Kemudian, pasal 31 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya,\” ujar Presiden Mahasiswa Universitas Lampung (Unila), Muhammad Fauzul Adzim, saat menyampaikan orasinya, Rabu (2/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\"\"

Menurut Fauzul, kebijakan student loan yaitu peminjaman biaya pendidikan kepada mahasiswa adalah bentuk komersialisasi pendidikan. \”Saat mereka berkuliah, mereka diberikan pinjaman dana, tapi dengan catatan setelah selesai kuliah mereka harus membayar biaya perkuliahan mereka. Hal ini sangat jauh dari kata kemerdekaan dalam pendidikan,\” ucapnya kepada Netizenku.com

Dalam aksi yang dilaksanakan di halaman Kantor Rektorat Unila tersebut, Fauzul juga menyinggung persoalan isu pelecehan seksual dikampus yang dilakukan oleh tenaga pendidik diperguruan tinggi terhadap mahasiswinya. \”Ini merupakan citra buruk bagi dunia pendidikan, khususnya pendidikan di perguruan tinggi,\” tegasnya.

Oleh sebab itu, lanjut Fauzul, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unila, menyatakan sikap menolak pemberlakuan kebijakan student loan yang tidak pro rakyat dan mengkhianati amanat UUD 1945, kemudian menuntut tindakan tegas Rektorat terhadap segala tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tenaga pendidik di lingkungan kampus. (Aby)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 12:03 WIB

Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik

Selasa, 14 April 2026 - 20:43 WIB

Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan Sicantiks

Senin, 13 April 2026 - 19:18 WIB

Empat Pelaku Curanmor Beraksi di Pringsewu, Dua Kabur

Kamis, 9 April 2026 - 08:11 WIB

Dari Kondusif hingga Chaos, Ini Skenario Latihan Pengamanan Polres Pringsewu

Rabu, 8 April 2026 - 20:25 WIB

PWI Pringsewu Pererat Solidaritas Lewat Halalbihalal Idulfitri 1447 H

Senin, 6 April 2026 - 22:12 WIB

Bupati Pringsewu Tekankan Semangat Pendiri Sebagai Motor Pembangunan Daerah

Senin, 6 April 2026 - 22:10 WIB

Upacara HUT ke-17, Pringsewu Teguhkan Komitmen Menuju Daerah Makmur

Senin, 6 April 2026 - 19:03 WIB

Kejari Pringsewu Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Rp1,8 Miliar

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Siap Bidik Tuan Rumah PON 2032

Kamis, 16 Apr 2026 - 13:16 WIB

Pringsewu

Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik

Rabu, 15 Apr 2026 - 12:03 WIB