Pemkot Balam Rumuskan Perwali Penertiban Tiang Optik

Redaksi

Kamis, 26 Januari 2023 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung saat ini sedang merumuskan peraturan walikota (Perwali) mengenai pemasangan tiang optik.

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Bandarlampung, Yusnardi mengungkapkan, peraturan tersebut untuk menertibkan tiang optik yang dianggap mengganggu keindahan kota.

Ia menjelaskan, saat ini pemerintah belum memiliki peraturan untuk pemasangan tiang optik. Sehingga pendirian tiang optik sekarang tidak beraturan dan terkesan sembarangan.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Perda yang disusun tiang optik hanya boleh ada 1 untuk setiap titik. Tiang optik pun dibuat lebih besar agar bisa dipakai lebih dari 1 provider.

“Kalau sekarang kan seperti pohon bambu, kalau ada 1 tiang, ada lagi yang memasang tiang jadi gak beraturan,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis (26/1).

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Ia mengungkapkan, setiap 1 tiang nantinya hanya boleh digunakan oleh 6 provider. Tujuannya agar kabel yang terpasang tidak terlalu banyak dan berantakan.

Menurutnya, selama ini satu tiang bisa digunakan 10 provider. Sehingga kabel optik yang menjuntai berantakan dan mengganggu keindahan.

“Ada yang sampai menjuntai turun itu tidak diperbaiki sama pemiliknya, pemasangannya juga ada yang tak berizin,” jelasnya.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Ia menambahkan, sambil menunggu Perda itu dirumuskan pihaknya telah memberi peringatan kepada sejumlah provider. Jika provider tidak melakukan perapihan terhadap kabel yang digunakan maka pihaknya akan memutus langsung aliran kabel itu.

“Dari akhir tahun lalu kami sudah melakukan pemotongan kabel-kabel optik yang ilegal dan mengganggu keindahan,” tutupnya. (Luki)

Berita Terkait

Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 08:59 WIB

MBG Lampung Gamang Wujudkan Asta Cita Prabowo

Selasa, 21 April 2026 - 12:42 WIB

Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi

Senin, 20 April 2026 - 11:21 WIB

Lampung Dapat Apa dari MBG?

Minggu, 12 April 2026 - 08:10 WIB

Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan

Minggu, 5 April 2026 - 19:59 WIB

Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum

Kamis, 2 April 2026 - 15:58 WIB

KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?

Jumat, 2 Januari 2026 - 13:09 WIB

“GoodB(a)y” Bibi, Lupakan Mimpi Jadi Raja Bayangan

Berita Terbaru

Standar kesehatan program Makan Bergizi Gratis Bandar Lampung.(ilustrasi: Netizenku)

Bandarlampung

Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:40 WIB