Sempat Buang Barang Bukti, Kurir Sabu Asal Pringsewu Diamankan Polisi

Redaksi

Selasa, 17 Januari 2023 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Satresnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung meringkus seorang terduga kurir sabu berinisial RAS (19) pada Senin (16/1/23) malam. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan alat hisap.

Kasat Resnarkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, pemuda asal Pekon (desa) Sukoharjo, Adiluwih Pringsewu Lampung itu diringkus polisi saat melintas di jalan umum Pekon Enggalrejo Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu pada Senin (16/1) malam sekira pukul 20.00 WIB.

Baca Juga  Peduli Mudik, Ansor Lampung Sebar 19 Posko Strategis se-Lampung

“Ya benar, Senin malam kemarin, Satnarkoba Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahguna narkotika Berinisial RAS,” jelas kasat Narkoba saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (17/1) siang.

Dikatakan Kasat, pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang disampaikan kepada Polisi tentang maraknya peredaran narkotika yang dilakukan pelaku.

“Berbekal laporan itu, satnarkoba langsung menindaklanjutinya dengan membentuk tim yang kemudian melakukan penyelidikan dan berujung pada penangkapan pelaku,” terang Iptu Raymond.

Baca Juga  Seorang Buruh Curi Motor Petani di Grujugan

Diungkapkannya, pelaku diamankan polisi sepulang membeli sabu dari daerah kabupaten pesawaran. Menurut pelaku barang haram tersebut akan diantarkan kepada salah seorang pemesan.

Saat akan diringkus, pelaku ketahuan membuang sebuah bungkusan ke jalan, setelah dilakukan pencarian oleh anggota di lapangan, berhasil ditemukan barang bukti narkotika.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan dari pelaku berupa 1 paket sabu seberat 0.23 gram, 1 unit HP dan alat hisap sabu,” terangnya.

Baca Juga  LBH Bandarlampung: Usut Pungli Lapas Rajabasa

Lebih lanjut kasus tersebut masih terus didalami satresnarkoba Polres Pringsewu. Sementara itu dalam proses penyidikan pelaku akan dikenakan pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 15 tahun,” tandasnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Pj. Gubernur Lampung Samsudin Dampingi Mensos Gus Ipul Dalam Perayaan HKSN 2024 di Pringsewu
Geger, Wawan Ditemukan Tidak Bernyawa di Rumahnya Sendiri
Manuskrip Kuno Tiuh Tuha Margakaya Diserahkan Kepada Lembaga Kearsipan Pringsewu
Pj.Gubernur Samsudin Lakukan Peletakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Baiturrasyid Pringsewu
Disambut Meriah, Pj. Gubernur Samsudin Bermain Bersama Anak-Anak PAUD Pringsewu
Pj Gubernur Lampung Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid SMAN 1 Pringsewu
Polres Pringsewu Raih Penghargaan Zona Hijau dari Ombudsman RI
Forum Lalu Lintas Pringsewu Bahas Persiapan Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:46 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:24 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Serahkan SK Perpanjangan Penjabat Bupati Lampung Barat

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:02 WIB

Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:56 WIB

Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung

Senin, 16 Desember 2024 - 22:07 WIB

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 22:01 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan RTRW-RDTR

Senin, 16 Desember 2024 - 20:27 WIB

PLN UID Lampung Gelar Apel Siaga, Siap Amankan Listrik Saat Perayaan Nataru

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB

Foto: Istimewa

Lampung Selatan

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:07 WIB