Tanggamus (Netizenku.com): Usai jalani pemeriksaan selama tiga jam di ruang penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, sebagai tersangka, YE akhirnya langsung ditahan, Rabu (12/1) sore.
Saat keluar dari ruang penyidik sekira pukul 16.15 WIB, YE langsung dipakaikan rompi tahanan, dikawal dan digiring menuju mobil avanza hitam kemudian dibawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Kotaagung, sebelum menjalani persidangan.
Penahanan YE ini, merupakan hasil pengembangan atas perkara tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA Dalduk dan KB) Kabupaten Tanggamus Tahun anggaran 2020-2021 yang menyeret Kadis P3A Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus Edison, dimana saat ini telah menjalani proses persidangan.
Sebelumnya YE ditetapkan oleh Kejari Tanggamus sebagai tersangka pada 3 Januari 2023, kemudian dilakukan pemanggilan pertama, namun tersangka YE tidak hadir, lalu dilakukan pemanggilan ke dua.
Pada pemanggilan ke dua, tersangka YE bersama kuasa hukumnya, tiba di Kejari Tanggamus pada pukul 10.30 WIB, lalu dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Tanggamus. Kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim kesehatan dari Puskesmas Kotaagung Timur
Saat konferensi pers, Kajari Tanggamus Yunardi, SH., M.H., mengatakan, penahanan terhadap tersangka YE berdasarkan surat PRINT-05/L.8.19/Fd.2/01/2023 tanggal 12 Januari 2023. Tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Kotaagung selama 20 hari ke depan.
“Tersangka YE merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yang saat ini telah menjalani persidangan dalam dugaan korupsi dana BOKB tahun anggaran 2020-2021 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 1,5 miliar,” jelasnya.
Tersangka YE lanjut Kajari, memiliki peran penting dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BOKB, keterlibatan tersangka YE adalah ikut serta dan membantu tersangka pada saat menjabat sebagai PPTK dalam kegiatan tersebut. (Arj/Len)