Bandarlampung (Netizenku.com): Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung mengaku potensi pajak bumi dan bangunan (PBB) di kota Bandarlampung dalam kurun waktu lima tahun terakhir mencapai Rp 160 miliar.
Kepala BPPRD kota Bandarlampung, Yanwardi mengatakan, potensi PBB itu seperti pada banyaknya bangunan baru, perumahan, pergudangan, hotel dan tempat usaha yang belum melakukan pemutahiran data PBB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang besaran tunggakan aktif PBB itu dari 2018-2022 mencapai sekitar Rp 160 miliar,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis (15/12).
Lebih lanjut, pihaknya menerangkan realisasi PBB 2022 sampai dengan 12 Desember sebesar Rp 81,6 miliar atau dengan persentasi 74,20 persen dari target yang ditetapkan Rp 110 miliar.
“Artiannya penerimaan PBB ini lebih baik dari tahun sebelumnya, karena telah melebihi Rp 3,8 miliar dari capaian tahun 2021 yang sebesar Rp 77,7 miliar,” terangnya.
Pihaknya menjelaskan, kendala yang dihadapi di lapangan ialah kurangnya kesadaran wajib pajak. Selain itu banyak juga tunggakan PBB atas objek pajak berupa tanah kosong yang tidak diketahui alamat pemiliknya.
“Masih banyaknya objek pajak yang belum melakukan proses balik nama kepemilikan, sehingga petugas kesulitan untuk melakukan penagihan,” kata dia
Adapun, kelurahan dengan peningkatan penerimaan terbesar adalah Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara.
“Kelurahan Gilak Galik mengalami peningkatan realisasi pajaknya mencapai Rp1,3 miliar lebih jika dibandingkan tahun lala,” kata dia.
Ia menambahkan, dari tunggakan Rp160 miliar PBB tersebut meliputi dari seluruh wajib pajak yang jumlahnya diperkirakan 230 wajib pajak.
“Untuk yang belum bayar PBB ini kita juga tetap berusaha keras, yaitu dengan upaya kita tetap melakukannya penagihan dan juga stikerisasi. Selain itu kita juga sosialisasi kelapangan melalui kelurahan maupun kecamatan,” pungkasnya. (Luki)








