KMSL Tolak RKUHP

Redaksi

Senin, 5 Desember 2022 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Koalisi Masyarakat Sipil Lampung (KMSL) menggelar aksi tolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana RKUHP, aksi tersebut digelar di Tugu Adipura, Bandarlampung, Provinsi Lampung, Senin (05/12).

 

Koordinator Aksi, Derri Nugraha, mengatakan unjuk rasa hari ini adalah bentuk penolakan KMSL dalam merespons kabar mengenai akan di sahkannya RKUHP oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) besok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ia melanjutkan, setidaknya ada 17 pasal yang perlu dikaji ulang sebelum pemerintah dan DPR RI mengesahkan Undang-Undang tersebut.

 

Seperti Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden; Pasal 240 dan Pasal 241 tentang penghinaan terhadap Pemerintah.

Baca Juga  Eva Dwiana Hadiri Rakor Kepala Daerah Regional Sumatera di Batam

 

Pasal 263 tentang penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

 

Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

 

Pasal 440 tentang penghinaan ringan; dan Pasal 437 mengatur tindak pidana pencemaran; serta Pasal 594 dan Pasal 595 tentang tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

 

“Pasal-pasal tersebut berpotensi melemahkan kontrol pers dan suara kritis dari masyarakat terhadap pemerintah. Misalnya pasal penghinaan Presiden, serta aturan itu sangat bertentangan dengan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat dan ekspresinya. Setiap kritik yang ditunjukan kepada Presiden sebagai pemerintah sangat mungkin dipidana dengan dalih menyerang harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden yang seringkali subjektif,” ujarnya saat diwawancarai.

Baca Juga  Eva Dwiana Bagikan 10 Ribu Bendera Merah Putih

 

Ia juga menyampaikan, dalam pembentukan beberapa undang-undang sebelumya, serta penyusunan RKUHP minim ruang partisipasi publik dan kurang transparan. Pemerintah dan DPR RI terkesan abai dan tidak mendengar masukan dari publik.

 

“Pemerintah dan DPR selama ini seperti tebal kuping atas masukan dari publik dan lebih senang melakukan sosialisasi RKUHP, ketimbang membuka partisipasi publik dalam menggodok RKUHP,” pungkasnya.

 

Adapun poin tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Lampung sebagai berikut:

 

1. Menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

 

2. Mendesak pemerintah dan DPR RI menghapus pasal-pasal bermasalah yang mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat, serta kebebasan pers.

Baca Juga  HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda

 

3. Pemerintah dan DPR RI harus membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam penyusunan suatu peraturan perundang-undangan

 

4. Mendesak pemerintah mencabut Undang-Undang yang tidak pro rakyat seperti UU Cipta Kerja (2020), UU Minerba (2020), dan UU KPK (2019).

 

5. Transparansi dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

 

Diketahui, didalam KMSL memuat beragam organisasi baik dari Aliansi Jurnalis Independen Bandarlampung, Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung, Lembaga Bantuan Hukum Pers Lampung, Wahana Lingkungan Hidup Lampung, Aliansi Pers Mahasiswa Lampung, Teknokrat Universitas Lampung, Solidaritas Perempuan Sebay Lampung, Pewarta Foto Indonesia Lampung, Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi, Serikat Mahasiswa Indonesia, Badan Eksekutif Mahasiswa Politeknik Negeri Lampung. (Luki)

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Cegah Rabies, Petugas Jemput Bola Vaksinasi Hewan Peliharaan di Lampung Selatan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Sampah Organik Lampung Dibidik Jadi Pupuk, Dorong Ekonomi Pertanian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:21 WIB

RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Batin Wulan Dorong Percepatan Sertifikasi Halal bagi UMKM Lampung

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PERABOI Gelar Bakti Sosial Deteksi Dini Kanker Payudara di RSUDAM

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:36 WIB

DPRD Lampung dan Disnaker Lampung Siap Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Marindo: Nilai Pancasila Harus Menjadi Landasan Pembangunan di Lampung

Berita Terbaru