Ketut Erawan Sosialisasikan Perda Bahaya Narkoba ke Pemuda-Pemudi Lampung Timur

Redaksi

Kamis, 24 November 2022 - 04:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur (Netizenku.com): Tingginya angka penyebaran narkotika dan penyalahgunaan nya di Kabupaten Lampung Timur menjadi alasan tersendiri bagi Ketut Erawan membawa Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Pisikotropika dan Zat Adiktif Lainya pada kegiatan rutin sosialisasi Peraturan Daerah bulan Oktober ini.

Kegiatan tersebut tepatnya di gelar di desa Sukadana Baru, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur pada Sabtu, (29/10) dan menghadirkan dua narasumber yakni Made Tangkas dan Erwin Sugiarto. Selain itu, kegiatan juga di hadiri tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan pemuda pemudi setempat.

Baca Juga  Harlah PKB, Nunik Tegaskan Politik Harus Hadir dan Memberikan Kebermanfaatan bagi Masyarakat

Dalam sambutannya, kader PDI Perjuangan itu merasa sangat prihatin dengan tingginya angka penyalahgunaan narkotika di wilayah Lampung Timur yang merupakan dapilnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat ini, penyalahgunaan Narkotika dan obat–obatan sering dilakukan oleh para remaja, khususnya pemuda–pemudi, maka dari itu saya kembali menekankan stop menggunakan narkotika. Jangan sampai, masa depan kalian pemuda–pemudi hancur karena narkotika. Pemuda–pemudi harus menjadi generasi bangsa untuk menjadi sumber daya manusia yang berkualitas” tegasnya.

Baca Juga  DPRD Lampung Sesuaikan APBD Perubahan 2026, Prioritaskan Program Unggulan dan Efisiensi Belanja

Anggota komisi I DPRD Provinsi Lampung ini juga mengingatkan terkait sanksi yang tertera di dalam perda. Sanksi dapat dijatuhkan kepada masyarakat yang melanggar Perda ini. Peran aparatur desa dan orang tua sangat penting untuk mengawasi pergaulan anak–anaknya.

Saat ini, aparat berwajib terus menabuh genderang perang dengan bandar–bandar narkotika yang telah sengaja merusak generasi bangsa Indonesia. (Agis)

Baca Juga  Pemprov Lampung Tindaklanjuti Aspirasi PPRL soal Konflik Agraria

Berita Terkait

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung
RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi
Batin Wulan Dorong Percepatan Sertifikasi Halal bagi UMKM Lampung
Pemprov Lampung Perkuat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
PERABOI Gelar Bakti Sosial Deteksi Dini Kanker Payudara di RSUDAM
DPRD Lampung dan Disnaker Lampung Siap Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI
Marindo: Nilai Pancasila Harus Menjadi Landasan Pembangunan di Lampung
Wagub Jihan Siap Dukung Pengembangan Program Sastra di Lamban Sastra Isbedy

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:21 WIB

RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Batin Wulan Dorong Percepatan Sertifikasi Halal bagi UMKM Lampung

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:36 WIB

DPRD Lampung dan Disnaker Lampung Siap Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Marindo: Nilai Pancasila Harus Menjadi Landasan Pembangunan di Lampung

Rabu, 30 September 2026 - 22:10 WIB

Wagub Jihan Siap Dukung Pengembangan Program Sastra di Lamban Sastra Isbedy

Rabu, 30 September 2026 - 16:46 WIB

Wagub Jihan Dorong Modernisasi Pertanian untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Berita Terbaru