Bandarlampung (Netizenku.com): Koperasi Betik Begawi diduga menyalahgunakan dana milik pensiunan guru Kota Bandarlampung. Diketahui, selama 2 tahun uang pensiunan guru SD tersendat di koperasi tersebut.
Advokat Law Firm Puri, Putri Maya Rumanti, nengatakan bahwa Koperasi Betik Begawi tidak memiliki itikad baik menyelesaikan persoalan hak guru pensiunan, ia menduga dana uang pensiunan guru telah disalahgunakan oleh Koperasi Betik Begawi.
“Alasannya klasik, inikan jelas uang tabungan orang, sama seperti nabung di bank, ketika butuh dia ambil dong. Sekarang uangnya tidak ada dengan alasan kondisi sedang tidak baik, berartikan uang itu diduga disalahgunakan,” ujar asisten pribadi Hotman Paris tersebut, Selasa (18/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan bahwa ada anggota koperasi aktif yang turut melaporkan kepadanya terkait keberatan atas diwajibkannya mengikuti koperasi.
“Saya tanyakan kenapa, ibu itu menjawab, kami jika mengajukan pinjaman bisa 3 sampai 4 bulan baru cair. Inikan yang nabung ribuan, kemana uangnya setiap kali dipotong dikali ribuan,” kata dia.
Ditempat yang sama, pensiunan guru, Rita mengatakan, ia dan rekan-rekannya mengambil langkah lapor ke Hotman Paris agar hak para guru pensiunan segera cair, ia juga menjelaskan uang tersebut tersendat sejak tahun 2020.
“Semoga segera cair, setiap guru jumlah dana pensiunannya berbeda-beda, tergantung sejak kapan guru tersebut pensiun, namun jika diratakan kira-kira kisaran 20 jutaan,” ucapnya.
Diketahui, saat ini asisten pribadi Hotman Paris beserta para guru pensiunan tengah mengadukan Koperasi Betik Begawi ke Polda Lampung. (Luki)








