Penggunaan Dana Desa se-Pesawaran Diduga ‘Keluar Jalur’

Redaksi

Senin, 10 Oktober 2022 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist

Foto: Ist

Pesawaran (Netizenku.com): Penggunaan dana desa (DD) se-Pesawaran Diduga tumpang tindih dan tak sesuai dengan aturan. Ketidaksesuaian tersebut diduga terjadi pada pembayaran insentif RT yang berasal dari 2 sumber anggaran, yakni APBD melalui alokasi dana desa (ADD) dan APBN melalui DD.

Berdasarkan Peraturan Bupati Pesawaran No 54 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan dan Penetepan Besaran Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 Pasal 7 ayat 1, dijelaskan bahwa ADD diprioritaskan untuk pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa, tunjangan BPD, operasional BPD, insentif RT, BPJS Ketenagakerjaan dan operasional pemerintah desa.

Sedangkan Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, tak ada pasal maupun ayat yang mengatur soal pembayaran insentif RT.

Baca Juga  Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang telah dihimpun,  realisasi tersebut terjadi pada anggaran 2021
yang semula Rp600 ribu menjadi Rp1 juta, dan berjalan hingga tahun anggaran 2022 melalui Dinas Pengembangan Masyarakat Desa (PMD) Pesawaran.

Diketahui, kenaikan insentif RT se-Pesawaran itu merupakan janji politik Dendi Ramadhona pada kampanye pencalonan Bupati Pesawaran 2020 silam. Hal itu merupakan salah satu dari 35 janji Dendi saat melangsungkan kampanye.

Menurut narasumber yang enggan disebutkan namanya, menjelaskan bahwa 144 desa di Pesawaran harus menganggarkan insentif RT sebesar Rp1 juta rupiah/bulan yang berasal dari  DD sebanyak 75 persen, dan alokasi dana desa (ADD) sebesar 25 persen untuk jumlah RT yang variatif di tiap desa.

Baca Juga  PPL bersama Petani Desa Bernung Rayakan Swasembada Pangan

Menurutnya, kebijakan tersebut mengakibatkan tak terbayarnya penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, perangkat desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) pada November dan Desember 2021, kemudian dibayarkan menggunakan anggaran 2022.

“Kemungkinan besar untuk November dan Desember 2022 bakal senasib seperti tahun sebelumnya. Sebab berdasarkan perhitungan kami anggaran sudah habis,” jelas dia.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pengembangan Masyarakat Desa (PMD) Pesawaran, Zuriadi, membenarkan bahwa insentif RT se-Pesawaran dibayarkan melalui 2 sumber anggaran, yakni ADD sebesar 25 persen dan DD sebesar 75 persen.

Menurutnya, DD boleh dipakai untuk membayar insentif RT lantaran ADD Pesawaran tak mampu mengakomodir secara menyeluruh.

“Dalam Perbup kan insentif RT diterangkan bisa berasal dari sumber lainnya, karena ADD tak mampu mengakomodir, ya pakai DD,” jelas dia saat dihubungi melalui telepon pada Senin siang (10/10).

Baca Juga  Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program

Sementara itu, Pengamat Kebijak Publik, Yusdianto, menyayangkan janji politik Dendi Romadhona soal insentif RT yang membebankan pada DD. Menurut dia, janji politik tersebut harusnya dianggarkan pada APBD Pesawaran melalui ADD. Sebab, lanjut dia, DD yang bersumber pada APBN telah memiliki prioritas tersendiri dan tak dapat diganggu gugat.

“Saya menyayangkan kebijakan tersebut, harusnya janji politik tersebut dianggarkan di APBD melalui ADD. Jadi DD itu prioritasnya jelas, sudah diatur sebagaimana mestinya. Saya minta yang memiliki wewenang untuk mengoreksi hal tersebut, karena bisa saja menimbulkan rentetan masalah ke depannya,” pungkasnya.(Tim)

Berita Terkait

Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM
Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program
Konflik Agraria Way Lima Memanas, Masyarakat Adat Tantang PTPN I
Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung
PPL bersama Petani Desa Bernung Rayakan Swasembada Pangan
DPRD Pesawaran Pertanyakan Kejelasan Status KMP
DPRD Pesawaran Tolak Pemanfaatan Lahan Sekolah untuk Program KMP
DPD NasDem Pesawaran Rayakan HUT ke-14 dengan Semangat Kebersamaan

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:39 WIB

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:37 WIB

Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:57 WIB

Siswa Kelas 2 SD Muhammadiyah Pringsewu Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:13 WIB

Safari Ramadhan Jadi Momentum Sinergi Pemprov dan Pringsewu

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:30 WIB

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Ambarawa

Senin, 23 Februari 2026 - 19:27 WIB

Polres Pringsewu Raih Penghargaan Perlindungan Anak

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:03 WIB

Bupati Pringsewu Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan pada Buka Bersama Insan Pers

Jumat, 20 Februari 2026 - 06:46 WIB

Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu

Berita Terbaru

Tanggamus

Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:43 WIB

Pringsewu

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:39 WIB

Pringsewu

Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:37 WIB

Lampung

Wagub Jihan Lepas Purna Bakti Kadis Perkebunan Lampung

Jumat, 27 Feb 2026 - 22:00 WIB