Bupati Tanggamus Lantik Pejabat di Lingkungannya

Redaksi

Rabu, 29 Juni 2022 - 22:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Bupati Hj. Dewi Handajani, melantik dan mengambil sumpah penjabat untuk jabatan administrator, camat, lurah, kepala sekolah, dan jabatan fungsional guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Pelantikan berlangsung di Halaman Kantor Sekretariat Daerah Pemkab setempat, Rabu (29/6/2022).

Hadir juga dalam pelantikan Sekretaris Daerah Drs. Hamid Heriansyah Lubis, Asisten Bidang Administrasi Jonsen Vanisa, Kaban BKPSDM Aan Derajat, Kadis Pendidikan Yadi Mulyadi, Camat, Lurah dan para pejabat yang dilantik.

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 821.2/606/43/2022 Tentang Pemberhentian Pemindahan Dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dari Dan Dalam Jabatan Camat Administrator Dan Lurah diLingkungan pemerintah Kabupaten Tanggamus.

Kemudian Keputusan Bupati Nomor : 821.2/608/43/2022 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Dan Keputusan Bupati Nomor: 821.2/608/43/2022 tentang Pengangkatan Pertama Kali Dalam Jabatan Fungsional Guru.

Adapun Pejabat yang dilantik adalah Suwarno, S. Ag. Camat Sumberejo, Mahidin, SE.MM., Camat Ulu Belu, M. Ilham Nurmay, S.IP., Camat Gunung Alip, Kemudian Isman Hadi, SE., Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan, Royhan, SE., Sekretaris Kecamatan Kotaagung Barat, Nanak Supriadi, SE., Lurah Baros pada Kecamatan Kotaagung, Ida Bagus Ketut Budi Artama, S. Pd, Kepala SDN Gisting Bawah Kecamatan Gisting, Yohanes Sudiyono, S. Pd., Kepala SDN Ketapang Kecamatan Limau, Nurhasanah, S. Pd. I., Guru Pertama pads SMPN 1 Air Naningan.

Baca Juga  Tempat Wisata Kotaagung Masih Dipadati Pengunjung

Untuk keseluruhan yang dilantik Eselon III a : 3 orang, Eselon III b: 5 orang, Lurah : 1 orang, Kepala Sekolah : 71 orang, dan Fungsional Guru: 8 orang, total semua 88 orang.

Dewi Handajani dalam sambutannya menyampaikan, mutasi, rotasi dan promosi ini adalah suatu hal biasa dalam rangka penyegaran dan peningkatan kinerja serta proses pengembangan karier bagi pegawai negeri sipil. Oleh karena itu diharapkan agar saudara-saudari terus meningkatkan kinerja dan kompetensi, kecamatan dan kelurahan merupakan tingkat pemerintahan yang mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan pelayanan terhadap masyarakat.

Baca Juga  Pria 45 Tahun Cabuli Disabilitas Hingga Hamil Empat Bulan

Hal ini yang kemudian menjadikan camat sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan serta sebagian urusan otonomi yang dilimpahkan oleh bupati untuk dilaksanakan dalam wilayah kecamatan dan kelurahan.

Oleh karena itu, diminta kepada camat dan lurah untuk meningkatkankoordinasi dengan unsur pimpinan kecamatan lainnya. buat target-target kinerja mingguan dan evaluasi setiap akhir minggu sebagai bahan dalam merencanakan target kinerja selanjutnya.

Pada saat ini akan dilaksanakan pemilihan kepala pekon secara serentak, diminta kepada seluruh camat berserta jajarannya untuk menjaga kondusifitas dan kelancaran pelaksanaan Pilkakon.

Lanjut bupati, kurikulum Merdeka yang diluncurkan pada tahun 2022 merupakan bagian dari kebijakan Merdeka belajar yang diputuskan oleh Mendikbud pada akhir tahun 2019 yang menjadi kebijakan baru yang harus dilaksanakan oleh pemangku kebijakan pendidikan dari tingkat pertama hingga tingkat satuan pendidikan.

“Menyikapi kebijakan merdeka belajar peran kepala sekolah begitu penting terutama dalam konsep otonomi sekolah karena memiliki peran sebagai seorang leader sekaligus manajer. Tentu kepala sekolah perlu memahami poin penting dari kebijakan merdeka belajar secara utuh karena hal tersebut akan berkaitan dengan kebijakan yang akan diambil oleh kepala sekolah sebagai seorang pemimpin dalam mengimplementasikan kebijakan merdeka belajar di sekolah,” katanya.

Baca Juga  Tim Gabungan Lakukan Tes Urine Kepada Pengemudi Bus dan Travel Jalinbar Tanggamus

Selanjutnya, Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS dan SE Menpan dan RB Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kewajiban Mentaati Ketentuan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara, yang memuat bahwa ada 17 kewajiban dan 14 larangan, salah satunya adalah kewajiban masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja.

“Bagi ASN yang tidak masuk 10 hari kerja berturut-turut atau 28 hari kerja secara kumulatif dalam 1 tahun diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Untuk menghidari hal-hal yang tidak diinginkan saya mengajak kepada seluruh ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk menaati ketentuan-ketentuan tersebut,” ujarnya. (rls/Arj)

Berita Terkait

Bupati-Wakil Bupati Tanggamus Rakor Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah
Sukses Raih Emas, Ditjen EBTKE Dukung Program ELOC BESTARI PGE Area Ulubelu
Saleh-Agus Siap Wujudkan Kabupaten Tanggamus Maju Warga Bahagia
Tekan Inflasi, Pemkab Tanggamus akan Gelar Pasar Murah Lima Titik
Reses, Aleg PKS Sambangi Para Suster Purna Tugas di Vita Grasia
Diterjang Gerimis? Dinding Pondasi RTH Kotaagung Ambruk
Rutan Kelas IIB Kotaagung Berpredikat Satuan Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM
Pleno KPU Tanggamus Sukses Dihelat, Ini Hasilnya

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:05 WIB

PGN Kebut Pembangunan Infrastruktur Gas Bumi Songsong Swasembada Energi

Senin, 10 Maret 2025 - 13:29 WIB

Momen RAFI 2025, Telkomsel Hadirkan Konektivitas Jaringan Terbaik Sumatera

Jumat, 7 Maret 2025 - 17:41 WIB

Best Mobile Network, Telkomsel Pertahankan Posisi Jaringan Seluler Terbaik di Indonesia

Jumat, 7 Maret 2025 - 16:24 WIB

Sukses Raih Emas, Ditjen EBTKE Dukung Program ELOC BESTARI PGE Area Ulubelu

Kamis, 6 Maret 2025 - 04:44 WIB

Deflasi Februari 2025 Cuma Numpang Lewat, Berikutnya Waspadai Gejolak Inflasi Barang Pangan dan Pendidikan

Kamis, 6 Maret 2025 - 01:51 WIB

Ekspor Sektor Pertanian Lampung Sumbang 23,11 % di Awal 2025

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:59 WIB

Layanan Penukaran Uang, BI Imbau Masyarakat Biasakan Transaksi Nontunai

Senin, 3 Maret 2025 - 23:36 WIB

Inflasi Lampung Februari 2025 Terjungkir Diskon Tarif Listrik

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kapolres Tubaba Buka Bersama Awak Media

Jumat, 14 Mar 2025 - 14:04 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 118 | Jumat, 14 Maret 2025

Kamis, 13 Mar 2025 - 23:38 WIB

Lampung Barat

PELANTIKAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LAMPUNG BARAT

Kamis, 13 Mar 2025 - 22:05 WIB