Absensi PNS Pemkot Bandarlampung Dipantau 

Redaksi

Minggu, 26 Juni 2022 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku): Pemerintah Kota Bandarlampung lebih mengintensifkan pemantauan kehadiran pegawai negeri sipil (PNS) berkenaan dengan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN.

“Kalau pemantauan terhadap kehadiran dan kinerja PNS selalu kita lakukan melalui Kepala Organisi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing dan akan kita intensifkan lagi,” kata Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, di Bandarlampung, Minggu (26/6).

Ia menegaskan Pemkot Bandarlampung akan mengikuti aturan dari pemerintah pusat, dan terkait Pegawai Negeri yang tidak masuk kerja tanpa alasan dalam 10 hari berturut-turut bisa dipecat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tentunya kita akan ikuti aturan dari pemerintah pusat. Maka ini peringatan bagi PNS, terlebih yang telah bekerja lama harus bisa tunjukan kinerja baik dan memanfaatkan sebaik-baiknya apa yang harus dilakukan,” kata dia.

Wali Kota berpesan kepada PNS ataupun ASN yang berada di lingkungan pemkot setempat untuk bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan baik.

“Jalankan amanah menjadi PNS dengan baik karena banyak orang di luar sana ingin menjadi pegawai negeri, jadi saya pinta jalankan tugas dengan baik,” ujarnya.

Sebelumnya, Kemenpan RB mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.16/2022 soal jam kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dalam 10 hari berturut-turut bakal dipecat.

Demikian pula PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.(red)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 00:20 WIB

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:24 WIB

Realisasi Infrastruktur Lamsel 2025 Capai 100 Persen

Senin, 2 Februari 2026 - 19:57 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Rakornas Kemendagri 2026 di Bogor

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:17 WIB

Dinas Perpustakaan Lamsel Hadirkan Perpustakaan di Masjid Agung Kalianda

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:45 WIB

Tiga Inovasi Layanan Publik Lampung Selatan Segera Diluncurkan

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:27 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Workshop Pengelolaan Sampah di Jepang

Senin, 26 Januari 2026 - 18:50 WIB

Prestasi Nasional, Lampung Selatan Raih Kategori “The Exciter” SDGs 2025

Senin, 26 Januari 2026 - 18:48 WIB

Imigrasi Kalianda Gelar Syukuran Hari Bakti ke-76

Berita Terbaru

Lampung

Negosiasi Mentok, OpenAI Digugat Asosiasi Media Denmark

Selasa, 3 Mar 2026 - 21:25 WIB

Lampung

Inflasi Lampung 2,95 Persen, Terendah di Sumatera

Selasa, 3 Mar 2026 - 14:23 WIB

Lampung Selatan

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Selasa, 3 Mar 2026 - 00:20 WIB