Penumpang Bus AKAP Terminal Rajabasa Bebas Surat Keterangan Tes Covid-19

Redaksi

Rabu, 9 Maret 2022 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terminal Tipe A Rajabasa Kota Bandarlampung terlihat sepi pada H+1 Idulfitri 1442 Hijriah, Jumat (14/5). Foto: Netizenku.com

Terminal Tipe A Rajabasa Kota Bandarlampung terlihat sepi pada H+1 Idulfitri 1442 Hijriah, Jumat (14/5). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Terminal Bus Tipe A Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung kini membebaskan penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) dari pemeriksaan surat keterangan negatif Covid-19 rapid tes antigen dan tes usap atau swab PCR.

Kepala Terminal Rajabasa, Harry Indarto, menjelaskan penumpang bus AKAP, saat ini, hanya diminta untuk membuktikan jika dirinya telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap yang dibuktikan dengan scan barcode aplikasi PeduliLindungi, atau melampirkan sertifikat vaksinasi secara fisik.

Namun bagi penumpang yang belum divaksinasi karena memiliki penyakit kormobid wajib mengikuti aturan yang tercantum dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penumpang bus AKAP yang memiliki penyakit penyerta atau kormobid tetap harus menyertakan rapid tes antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau hasil tes PCR dengan masa berlaku 3×24 jam,” kata Harry, Rabu (9/3).

Dia menjelaskan SE tersebut mulai berlaku pada Selasa (8/3), namun bagi penumpang bus antar kota dalam provinsi (AKDP) di  wilayah aglomerasi, persyaratan dalam SE dikecualikan. “Khusus untuk penumpang rutin di satu wilayah aglomerasi,” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 18:38 WIB

Lampung Siapkan PLTSa 1.000 Ton Per Hari, Target Beroperasi 2027

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Perbaikan Jalan Patimura–Soekarno Hatta Metro Segera Dimulai

Jumat, 3 April 2026 - 20:56 WIB

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Kamis, 2 April 2026 - 19:10 WIB

IJP Lampung Jajaki Kolaborasi Promosi Wisata dengan Dinas Pariwisata

Kamis, 2 April 2026 - 19:04 WIB

Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas

Kamis, 2 April 2026 - 12:24 WIB

BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung

Rabu, 1 April 2026 - 21:22 WIB

BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK

Rabu, 1 April 2026 - 12:50 WIB

Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran

Berita Terbaru

Pringsewu

Kejari Pringsewu Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Rp1,8 Miliar

Senin, 6 Apr 2026 - 19:03 WIB