Pesawaran (Netizenku.com): Guna mengoptimalkan peran dan fungsi dalam sinergi pembangunan daerah, sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran melakukan bimbingan teknis (Bimtek), di SwissBel Hotel Bandarlampung, dengan menghadirkan narasumber Dr. Saring Suhendro, SE, Nasi, Ak, CA dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila serta Muhtadi Ketua Pusat Kajian Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan FH Unila.
Ketua DPRD Pesawaran Suprapto mengatakan, kegiatan Bimtek ini bertujuan untuk memperdalam wawasan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari DPRD. Baik masalah anggaran, pengawasan, dan peraturan daerah.
“Meskipun setiap harinya melaksanakan tugas DPRD tetapi belum semuanya paham. Intinya untuk menambah wawasan pengetahuan tugas fungsi DPRD,” ujarnya, Sabtu (29/1/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diutarakan dia, Bimtek ini dilaksanakan selama tiga hari yaitu tanggal 28 sampai 31 Januari, dengan materi yang dibahas diantaranya, mekanisme penilaian dan evaluasi laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) kepala daerah.
“Untuk materi hari ini, terutama kita membedah LKPJ, LPPD dan sebagainya. Ya harapannya, kita bisa melaksanakan tugas sebagai DPRD dengan baik,” ungkapnya
Sementara itu, narasumber Dr. Saring Suhendro menjelaskan, selain LKPJ, pengelolaan keuangan daerah menjadi pembahasan dalam Bimtek hari kedua.
“Untuk meningkatkan kemampuan sumberdaya di bidang pengelolaan keuangan daerah, khususnya tentang mekanisme evaluasi LKPJ. Ini menjadi dasar mereka untuk melaksanakan evaluasi dan mekanisme penilaian 2021,” terangnya.
Menurutnya secara kualitas dan wawasan, anggota DPRD Pesawaran sudah sangat baik.
“Kalau soal kualitas mereka sudah sangat baik, karena kemampuan mereka untuk memahami peraturan perundang-undangan, dan kemampunan teknis mengimplementasi itu mereka peroleh dari bimtek-bimtek,” katanya.
Dengan Bimtek diharapkan, para peserta memiliki peningkatan kemampuan, dalam rangka melaksanakan salah satu fungsi yaitu pengawasan pengelolaan keuangan daerah.
“Hari ini mereka dibekali tentang teknis mekanisme pengelolaan dan evaluasi LKPJ tahun 2021 dan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Soheh/len)








