Sopir Pick Up Maut Angkat Anak Korban Kecelakaan

Redaksi

Kamis, 27 Januari 2022 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Satuan Lalu Lintas Polres Tanggamus telah merampungkan gelar perkara kasus Lakalantas maut Jalinbar, Pekon Way Gelang yang menewaskan satu keluarga. Dari hasil gelar perkara, Sugiono (39), sopir mobil pick up Mitsubishi L300 BE 9591 ND terancam diganjar Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ.

Kasat Lantas Polres Tanggamus, AKP Jonnifer Yolandra, S.I.K., M.H. mengatakan, penetapan pasal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Sugiono sendiri dan para saksi. Kemudian hasil Olah TKP yang diperkuat dengan hasil Unit Traffic Analyze Accident (TAA) Ditlantas Polda Lampung.

“Pada hit point (titik benturan), jelas terjadi pada marka jalan tidak terputus dan kondisi tikungan. Pada marka jalan tidak terputus, sopir mobil seharusnya paham, bahwa ia dilarang mendahului kendaraan di depannya. Namun aturan itu ia langgar. Akibatnya terjadilah lakalantas dengan tiga korban meninggal dunia,” beber kasat lantas, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Rabu (26/1).

Baca Juga  136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk diketahui, Pasal 310 Ayat 3 UU LLAJ, mengatur “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat 4, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000”.

Sedangkan Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ, berbunyi “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000”.

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

“Melihat dari penyebab dan akibat kecelakaan, maka sopir mobil pick up kami kenai Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ,” jelas Jonnifer Yolandra.

Pada kesempatan itu, dia juga mengatakan, Satlantas Polres Tanggamus telah menemui Aldi Pratama (13). Dia adalah anak pertama dari pasangan suami-istri, Edi Setiawan (41) dan Helda (37). Lantaran pasutri asal Pekon Way Panas, Kecamatan Kotaagung Barat itu telah meninggal dunia, maka Aldi Pratama sebagai anak pertama yang masih hidup, menjadi satu-satunya ahli waris. Adik perempuan Aldi, Naviya Keysa (6) juga turut meninggal dunia akibat lakalantas tersebut.

Saat menemui Aldi Pratama, Kasat Lantas Polres Tanggamus didampingi sejumlah personelnya, memberikan santunan. Jonnifer Yolandra mengatakan, pemberian santunan ini adalah bentuk kepedulian Satlantas Polres Tanggamus terhadap keluarga korban.

Baca Juga  Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran

“Kami berharap, tali asih dan santunan dari Satlantas Polres Tanggamus ini, dapat sedikit meringankan beban yang dialami ahli waris atas meninggalnya kedua orang tuanya akibat lakalantas kemarin,” harap mantan Komandan Kompi Brigade Mobile di NTT itu.

Pada bagian lain, dari informasi yang berhasil dikumpulkan, didapat kabar bahwa Sugiono mengangkat Aldi Pratama sebagai anak. Menurut sumber, hal itu sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban Sugiono atas kelalaiannya yang mengakibatkan satu keluarga meninggal dunia.

“Jadi selain akan menjalani proses hukum akibat perbuatannya, kami juga terima kabar bahwa Sugiono akan mengangkat ahli waris sebagai anaknya,” tandas sumber internal Polres Tanggamus. (Arj/len)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat
Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB