Sopir Pick Up Maut Angkat Anak Korban Kecelakaan

Redaksi

Kamis, 27 Januari 2022 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Satuan Lalu Lintas Polres Tanggamus telah merampungkan gelar perkara kasus Lakalantas maut Jalinbar, Pekon Way Gelang yang menewaskan satu keluarga. Dari hasil gelar perkara, Sugiono (39), sopir mobil pick up Mitsubishi L300 BE 9591 ND terancam diganjar Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ.

Kasat Lantas Polres Tanggamus, AKP Jonnifer Yolandra, S.I.K., M.H. mengatakan, penetapan pasal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Sugiono sendiri dan para saksi. Kemudian hasil Olah TKP yang diperkuat dengan hasil Unit Traffic Analyze Accident (TAA) Ditlantas Polda Lampung.

“Pada hit point (titik benturan), jelas terjadi pada marka jalan tidak terputus dan kondisi tikungan. Pada marka jalan tidak terputus, sopir mobil seharusnya paham, bahwa ia dilarang mendahului kendaraan di depannya. Namun aturan itu ia langgar. Akibatnya terjadilah lakalantas dengan tiga korban meninggal dunia,” beber kasat lantas, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Rabu (26/1).

Baca Juga  Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk diketahui, Pasal 310 Ayat 3 UU LLAJ, mengatur “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat 4, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000”.

Sedangkan Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ, berbunyi “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000”.

Baca Juga  Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

“Melihat dari penyebab dan akibat kecelakaan, maka sopir mobil pick up kami kenai Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ,” jelas Jonnifer Yolandra.

Pada kesempatan itu, dia juga mengatakan, Satlantas Polres Tanggamus telah menemui Aldi Pratama (13). Dia adalah anak pertama dari pasangan suami-istri, Edi Setiawan (41) dan Helda (37). Lantaran pasutri asal Pekon Way Panas, Kecamatan Kotaagung Barat itu telah meninggal dunia, maka Aldi Pratama sebagai anak pertama yang masih hidup, menjadi satu-satunya ahli waris. Adik perempuan Aldi, Naviya Keysa (6) juga turut meninggal dunia akibat lakalantas tersebut.

Saat menemui Aldi Pratama, Kasat Lantas Polres Tanggamus didampingi sejumlah personelnya, memberikan santunan. Jonnifer Yolandra mengatakan, pemberian santunan ini adalah bentuk kepedulian Satlantas Polres Tanggamus terhadap keluarga korban.

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

“Kami berharap, tali asih dan santunan dari Satlantas Polres Tanggamus ini, dapat sedikit meringankan beban yang dialami ahli waris atas meninggalnya kedua orang tuanya akibat lakalantas kemarin,” harap mantan Komandan Kompi Brigade Mobile di NTT itu.

Pada bagian lain, dari informasi yang berhasil dikumpulkan, didapat kabar bahwa Sugiono mengangkat Aldi Pratama sebagai anak. Menurut sumber, hal itu sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban Sugiono atas kelalaiannya yang mengakibatkan satu keluarga meninggal dunia.

“Jadi selain akan menjalani proses hukum akibat perbuatannya, kami juga terima kabar bahwa Sugiono akan mengangkat ahli waris sebagai anaknya,” tandas sumber internal Polres Tanggamus. (Arj/len)

Berita Terkait

Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan
APDESI Tanggamus Siap Ikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:54 WIB

Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:39 WIB

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 154 | Kamis, 12 Maret 2026

Kamis, 12 Mar 2026 - 01:29 WIB

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Selasa, 10 Mar 2026 - 21:48 WIB