Bandarlampung (Netizenku.com): Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung menyesalkan terjadinya dugaan intimidasi oleh satpam Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandarlampung terhadap dua jurnalis yang sedang melakukan tugas peliputan di Kantor BPN Bandarlampung.
LBH Bandarlampung dalam pernyataan tertulisnya, Senin (24/1), menyatakan dugaan intimidasi dan penghalangan peliputan berita oleh pers di BPN Bandarlampung dapat diancam pidana.
Ketua LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi, menuturkan berdasarkan video yang beredar dugaan intimidasi terhadap dua jurnalis dari media Lampung TV dan Lampung Post diterima saat sedang meliput Kelompok Masyarakat yang sedang melakukan aksi.
“Aksi itu untuk mempertanyakan sertifikat yang telah didaftarkan sejak tahun 2017 namun tak kunjung terbit hingga tahun 2022 ini di kantor BPN Kota Bandarlampung,” kata dia.
Tiga Satpam lantas menghampiri kedua jurnalis dan kemudian merampas handycam dan smartphone milik mereka sehingga menyebabkan handycam mengalami eror.
“Selain itu, satpam tersebut juga memaksa para jurnalis untuk menghapus gambar yang ada di smartphone salah seorang jurnalis,” ujar dia.
Sumaindra mengatakan LBH Bandarlampung sangat menyesalkan peristiwa dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Satpam BPN Bandarlampung.
“Hal ini menambah daftar panjang kasus-kasus pelanggaran terhadap kebebasan pers yang semestinya dapat dipahami oleh seluruh elemen masyarakat bahwa profesi jurnalis berikut dengan aktifitasnya dalam meliput dan menyiarkan berita adalah demi memenuhi hak publik terhadap informasi serta menjaga iklim demokrasi di Indonesia,” kata dia.
Sebagaimana diketahui kebebasan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berdasarkan pasal 2 Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Sementara dalam Pasal 3 ayat (1), Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Kemudian dalam Pasal 6 Pers melaksanakan peranannya demi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia.
Ada pun Kemerdekaan Pers diatur dalam Pasal 4, bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Undang-Undang tentang Pers memberi sanksi kepada mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan.
Pasal 18 Undang-Undang tentang Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.” (Josua)