Bandarlampung (Netizenku.com): Salah seorang supir ekspedisi PT Sindex Express, Arsiman, didampingi LBH Bandarlampung mengadukan penahanan dirinya oleh Polsek Tanjungkarang Barat ke Mabes Polri dan Komnas HAM.
Arsiman ditahan selama 8 hari, 4-12 Januari, tanpa status hukum yang jelas dan telah dibebaskan setelah dijemput sang istri bersama LBH Bandarlampung pada 12 Januari 2022.
“Tindakan dengan merampas kemerdekaan seseorang tanpa adanya status hukum yang jelas merupakan pelanggaran yang sangat serius dalam penegakan hukum oleh kepolisian,” kata Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi, dalam siaran pers yang diterima Netizenku, Jumat (14/1).
Dia menjelaskan pada Pasal 19 ayat (1) KUHAP penyidik dalam melakukan penangkapan paling lama 1×24 jam dengan membawa Perintah Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
“Namun dalam hal ini, Arsiman diantarkan seseorang yang diduga anggota kepolisian Polda Lampung ke Kantor Polsek Tanjungkarang Barat tanpa adanya Laporan Kepolisian atau Aduan, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Penahanan,” ujar Sumaindra.
Dalam penahanan selama 8 hari tersebut, lanjut dia, Arsiman sempat menerima perlakuan yang diduga penyiksaan dalam konteks Hak Asasi Manusia.
Sebagaimana Arsiman tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Karang dan dikunci pada malam harinya layaknya seorang tahanan.
“Bahkan untuk melakukan buang air kecil saja, Arsiman sempat harus menggunakan botol air mineral karena tidak diizinkan untuk buang air kecil di kamar mandi. Begitu pula untuk memenuhi nutrisinya dengan makanan, Arsiman tidak diperkenankan untuk membeli makanan di luar dan hanya dapat memesan makanan via aplikasi online bahkan kerap kali Arsiman harus menahan lapar seharian karena tidak diberikan makanan oleh anggota Polsek Tanjungkarang Barat,” jelas dia.
Berdasarkan keterangan Arsiman tersebut, LBH Bandarlampung melihat adanya dugaan penyiksaan dalam konteks Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Bahwa dalam Pasal 33 ayat (1) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.
Selanjutnya dalam Pasal 34 disebutkan setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, dipaksa, dikecualikan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.
“Terlebih, Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia,” kata dia.
Sumaindra menjelaskan konvensi tersebut mengatur pelarangan penyiksaan baik fisik maupun mental, dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia yang dilakukan oleh atau atas hasutan dari atau dengan persetujuan/sepengetahuan pejabat publik (public official) dan orang lain yang bertindak dalam jabatannya.
“Oleh karena itu, Arsiman bersama dengan LBH Bandarlampung melaporkan persolan ini ke Mabes Polri dan Komnas HAM RI terkait dengan aksi kesewenang-wenanganan aparat kepolisian Polsek Tanjungkarang Barat untuk dapat diperiksa dan diusut secara transparan dan profesional,” tegas dia. (Josua)