Supir PT Sindex Express Mengadu ke Mabes Polri dan Komnas HAM

Redaksi

Jumat, 14 Januari 2022 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dokumentasi LBH Bandarlampung

Foto: Dokumentasi LBH Bandarlampung

Bandarlampung (Netizenku.com): Salah seorang supir ekspedisi PT Sindex Express, Arsiman, didampingi LBH Bandarlampung mengadukan penahanan dirinya oleh Polsek Tanjungkarang Barat ke Mabes Polri dan Komnas HAM.

Arsiman ditahan selama 8 hari, 4-12 Januari, tanpa status hukum yang jelas dan telah dibebaskan setelah dijemput sang istri bersama LBH Bandarlampung pada 12 Januari 2022.

“Tindakan dengan merampas kemerdekaan seseorang tanpa adanya status hukum yang jelas merupakan pelanggaran yang sangat serius dalam penegakan hukum oleh kepolisian,” kata Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi, dalam siaran pers yang diterima Netizenku, Jumat (14/1).

Dia menjelaskan pada Pasal 19 ayat (1) KUHAP penyidik dalam melakukan penangkapan paling lama 1×24 jam dengan membawa Perintah Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga  Ketua Fraksi Gerindra Potong Tumpeng dengan Warga

“Namun dalam hal ini, Arsiman diantarkan seseorang yang diduga anggota kepolisian Polda Lampung ke Kantor Polsek Tanjungkarang Barat tanpa adanya Laporan Kepolisian atau Aduan, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Penahanan,” ujar Sumaindra.

Dalam penahanan selama 8 hari tersebut, lanjut dia, Arsiman sempat menerima perlakuan yang diduga penyiksaan dalam konteks Hak Asasi Manusia.

Sebagaimana Arsiman tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Karang dan dikunci pada malam harinya layaknya seorang tahanan.

“Bahkan untuk melakukan buang air kecil saja, Arsiman sempat harus menggunakan botol air mineral karena tidak diizinkan untuk buang air kecil di kamar mandi. Begitu pula untuk memenuhi nutrisinya dengan makanan, Arsiman tidak diperkenankan untuk membeli makanan di luar dan hanya dapat memesan makanan via aplikasi online bahkan kerap kali Arsiman harus menahan lapar seharian karena tidak diberikan makanan oleh anggota Polsek Tanjungkarang Barat,” jelas dia.

Baca Juga  May Day, Ratusan Buruh Usung 12 Tuntutan

Berdasarkan keterangan Arsiman tersebut, LBH Bandarlampung melihat adanya dugaan penyiksaan dalam konteks Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Bahwa dalam Pasal 33 ayat (1) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.

Selanjutnya dalam Pasal 34 disebutkan setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, dipaksa, dikecualikan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.

Baca Juga  Jajakan Sabu, Residivis Curat Terancam 5 Tahun Penjara

“Terlebih, Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia,” kata dia.

Sumaindra menjelaskan konvensi tersebut mengatur pelarangan penyiksaan baik fisik maupun mental, dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia yang dilakukan oleh atau atas hasutan dari atau dengan persetujuan/sepengetahuan pejabat publik (public official) dan orang lain yang bertindak dalam jabatannya.

“Oleh karena itu, Arsiman bersama dengan LBH Bandarlampung melaporkan persolan ini ke Mabes Polri  dan Komnas HAM RI terkait dengan aksi kesewenang-wenanganan aparat kepolisian Polsek Tanjungkarang Barat untuk dapat diperiksa dan diusut secara transparan dan profesional,” tegas dia. (Josua)

Berita Terkait

Rahmat Mirzani Djausal: Politik Uang adalah Musuh Utama Demokrasi yang Harus Kita Lawan Bersama
Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung
PWRI Lampung Gelar Pelatihan Jurnalistik Bangun Profesionalisme Wartawan
Pj. Gubernur Lampung Samsudin Tinjau Kesiapan Buffer Stock, Pastikan Kebutuhan Masyarakat Saat Terjadi Bencana
Pemprov Lampung Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Antisipasi Bencana Hidrometeorologi
IPM Lampung Timur dan Kota Metro ‘Lampu Kuning’
Bawaslu Lampung Terima Kunjungan Kerja Pj. Gubernur Terkait Kesiapan Pengawasan Pilkada Serentak 2024
Lampung Urutan 28 dari 34 Provinsi dalam Kualitas Pelayanan Publik

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:47 WIB

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Senin, 18 November 2024 - 11:57 WIB

KPU Tanggamus Helat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada

Sabtu, 16 November 2024 - 17:49 WIB

Cabup Saleh Asnawi Kukuhkan 2.800 Tim Jalan Lurus Perubahan di Tiga Kecamatan

Sabtu, 16 November 2024 - 17:11 WIB

Kasatreskrim: Transaksi Judol Togel di Wonosobo Capai Rp25 Jutaan/Bulan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:43 WIB

Gerak Cepat, Polres Tanggamus Berantas Judi Online

Jumat, 15 November 2024 - 17:07 WIB

Ribuan Tim Pemenangan Jalan Lurus Perubahan Kotaagung Dikukuhkan

Kamis, 14 November 2024 - 21:28 WIB

Paslon 02 Kian Mantap Raih Kemenangan di Pilkada Tanggamus

Kamis, 14 November 2024 - 21:15 WIB

DPRD Tanggamus Paripurna Sumpah Janji PAW Heru Antori

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB