Catat, Ini Jadwal dan Cara Lengkap Membuat SKCK Online Polres Pesawaran

Redaksi

Jumat, 14 Januari 2022 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), catat jadwal dan cara lengkapnya untuk membuat SKCK secara online oleh Satuan Intelkam Polres Pesawaran Polda Lampung.

Kapolres, AKBP Vero AriaRadmantyo, mengatakan SKCK kerap digunakan masyarakat dengan berbagai keperluan, salah satunya melamar pekerjaan, SKCK yang diterbitkan oleh Polri melalui satuan fungsi Intelkam bertujuan untuk menunjukkan seseorang tidak memiliki catatan kriminal.

“SKCK memiliki masa berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan, jika sudah melewati waktu masa berlaku SKCK dapat diperpanjang apabila dibutuhkan, namun untuk membuat dan memperpanjang SKCK, pemohon harus menyiapkan dokumen yang menjadi persyaratannya,” kata Kapolres.

Diuatarakan Kapolres, selain dengan datang langsung ke lokasi pelayanan, Sat Intelkam Polres Pesawaran juga membuka layanan SKCK secara Online melalui laman SKCK.POLRI.GO.ID dan bagi masyarakat Kabupaten Pesawaran yang ingin membuat SKCK, berkas yang harus disiapkan untuk pengurusan SKCK dibedakan menjadi 2 (dua) macam yaitu untuk pengajuan baru dan perpanjangan, diantaranya yakni:

Baca Juga  Bupati Pesawaran Tinjau Gudang Logistik KPU

1. SKCK Baru

A. Foto Copy KTP (Yang dikeluarkan Disduk Kabupaten Pesawaran) 1 Lembar.
B. Foto Copy kartu keluarga 1 Lembar.
C. Foto Copy akte kelahiran / tanda kenal lahir / Ijazah terakhir 1 Lembar.
D. Foto Copy Paspor (Khusus keluar Negeri) 1 Lembar.
E. Foto 4×6 Background merah 4 Lembar (Bukan foto selfie).
F. Bukti Pembayaran (Wajib dicetak).
G. Kode pendaftaran.

2. SKCK Perpanjangan

A. Foto Copy KTP (Yang dikeluarkan Disduk Kabupaten Pesawaran) 1 Lembar.
B. Foto Copy kartu keluarga 1 Lembar.
C. Foto Copy akte kelahiran / Tanda kenal lahir / Ijazah terakahir 1 Lembar.
D. Foto Copy Paspor (Khusus keluar Negeri) 1 Lembar.
E. Foto 4×6 Background Merah 4 lembar (Bukan foto selfie).
F. Foto Copy SKCK lama / Foto Copy Kartu sidik jari.
G. Bukti Pembayaran (Wajib dicetak).
H. Kode pendaftaran.

Baca Juga  Polisi Tangkap Dua Pelaku Pemerasan Bermodus Anggota BIN

Kemudian bagi masyarakat yang akan melakukan Registrasi SKCK secara Online yaitu dengan cara :
1. Buka laman SKCK.POLRI.GO.ID melalui Handphone maupun PC/Laptop.
2. Klik menu pilih Form SKCK.
3. Isi data yang ada di form SKCK Online ” lanjutkan proses”.
4. Klik “pengajuan/perpanjangan”.
5. Isi semua kolom data pribadi dengan benar lalu klik lanjutkan.
6. Akan tampil laman cetak kode pengurusan cetak dan masukkan bersama berkas untuk dibawa ke loket pelayanan.

Baca Juga  Fraksi NasDem Pesawaran Soroti Penggunaan Anggaran Refocusing Covid-19

Cara pembayaran biaya SKCK Online sesuai PP No. 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Polri, layanan penerbitan SKCK dikenakan tarif sebesar Rp 30.000 (Tiga Puluh Ribu Rupiah) tanpa ada tambahan biaya lainnya.

Proses Verifikasi, Pencetakan dan Pembuatan SKCK berada dibeberapa lokasi yakni:

1. Ruang Pelayanan SKCK Sat Intelkam Polres Pesawaran dan,2. Polsek Tegineneng Polres Pesawaran.

Untuk jadwal Pelayanan SKCK Sat Intelkam Polres Pesawaran buka pelayanan dari hari Senin s.d Jum’at pada Pukul 08.00 WIB s.d 14.00 WIB dan pelayanan hari Sabtu buka setengah hari dari Pukul 08.00 WIB s.d 11.00 WIB dan untuk waktu istirahat dari Pukul 12.0O WIB s.d 13.00 WIB. (soheh/Len)

Berita Terkait

Masyarakat Pesawaran Tuding Bupati Dendi  Lakukan Pelanggaran Berat Pemilu
Pesawaran Siap Bangun Marina Port di KEK Pariwisata Teluk Pandan
Dinas PUPR Pesawaran Uji Sertifikasi 50 Tenaga Terampil Konstruksi
AMP Tuding Pemkab Pesawaran Gagal Turunkan Stunting
Dituding Arogan, Calonkada Aries Sandi Malah Janjikan Wartawan Begini
Calon Bupati dan Wakil Bupati Aries Sandi-Supriyanto Jalani Tes Kesehatan di RSUDAM
Pasca Daftar KPU, Cawagub dr. Jihan Nurlela Hadiri Sholawat Kebangsaan di Tegineneng
Tim Paslon Aries Sandi-Supriyanto Perkenalkan ARISAN: Maknanya Dalam, Apa Itu?

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 13:13 WIB

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Senin, 2 September 2024 - 15:54 WIB

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hadiri HUT ke-66 Dusun Sriwaluyo II

Kamis, 22 Agustus 2024 - 20:35 WIB

OJK-Polda Lampung Edukasi Bhabinkamtibmas Bahaya Aktifitas Keuangan Ilegal

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:59 WIB

Musa Ahmad Kukuhkan 40 Anggota Paskibraka Lampung Tengah

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:38 WIB

Sambut Hari Jadi Polwan ke-76, Polres Lampung Tengah Gelar Bhakti Kesehatan

Kamis, 15 Agustus 2024 - 15:17 WIB

Kapolres Lampung Tengah Pimpin Lat Pra Ops Mantap Praja Krakatau 2024

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:36 WIB

Operasi Patuh Krakatau 2024, Polres Lampung Tengah Gelar Sidang di Tempat

Kamis, 18 Juli 2024 - 15:06 WIB

Rusmandi Buka Visitasi Evaluasi Pelaksanaan Statistik Sektoral Lamteng

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Novianti-Ana Hadiri Pengajian Rutin PC Muslimat NU di Islamic Centre Tubaba

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:27 WIB

Lampung Tengah

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 6 Sep 2024 - 13:13 WIB