Kotaagung (Netizenku.com): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus, menggelar sidang paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang RPJMD Tahun 2018-2023, dan Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap Dua Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tanggamus, Senin (20/12).
Bertempat di Ruang Rapat Utama, sidang paripurna DPRD tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus, Heri Agus Setiawan, diikuti 36 anggota DPRD, hadir juga Bupati, Hj. Dewi Handajani bersama Wakil Bupati, Hi. AM. Syafii, Sekdakab, Hamid Heriansyah Lubis, Forkopimda, para staf ahli bupati, asisten, kepala OPD, camat, Apdesi, insan pers, dan tokoh masyarakat.
Dalam penyampaiannya, bupati mengatakan, Perubahan RPJMD Kabupaten Tanggamus Tahun 2018-2023 mempunyai nilai strategis, karena penyusunannya melibatkan seluruh unsur pemangku kepentingan, melalui konsultasi publik dan Musrenbang yang dapat mempertajam capaian sasaran prioritas pembangunan daerah yang selaras dengan sasaran pembangunan Provinsi Lampung dan nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahwa perubahan RPJMD telah sesuai dengan Pasal 264 ayat (5) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa RPJMD dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Selanjutnya, secara khusus saya nyatakan, bahwa perubahan RPJMD Kabupaten Tanggamus Tahun 2018-2023 yang telah dirumuskan oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD, bukanlah untuk mengubah visi dan misi pembangunan Kabupaten Tanggamus yang telah ditetapkan sebelumnya, akan tetapi melakukan penyesuaian sasaran, strategi dan arah kebijakan terhadap kondisi terkini seperti pemulihan akibat pandemi Covid-19. Sekali layar terkembang, surut kita berpantang. Visi Tanggamus yang tangguh, agamis, mandiri, unggul, dan sejahtera yang mengusung 6 misi dan 55 rencana aksi akan tetap menjadi arah dan acuan pemerintah daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kedepan,” tegas Bupati.
Selanjutnya AM. Syafi’i menyampaikan beberapa waktu lalu, DPRD Kabupaten Tanggamus telah mengajukan dua buah Ranperda inisiatif , yang pada saat ini telah sama-sama disetujui untuk dijadikan Peraturan Daerah, yakni Ranperda Tentang Penanggulangan Kemiskinan, dan Ranperda Tentang Perangkat Pekon.
“Dengan telah disetujuinya dua buah Ranperda Inisiatif DPRD ini, menunjukkan bahwa kita telah menampung aspirasi masyarakat, sehingga terbitnya Perda ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan semakin mempercepat terwujudnya Kabupaten Tanggamus yang semakin tangguh, agamis, mandiri, unggul dan sejahtera,” pungkas Wabup. (Arj/len)








