Soal Pengosongan Areal, Pemkot Kabulkan Permintaan Warga \’Kampung Pemulung\’

Redaksi

Rabu, 18 April 2018 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Kota Bandarlampung, Badri Tamam.

Sekretaris Kota Bandarlampung, Badri Tamam.

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melalui Sekretaris Kota, Badri Tamam mengabulkan permohonan penangguhan waktu pengosongan tempat, bagi warga yang berada di \’Kampung Pemulung\’, Sukarame.

Diketahui, pada tanggal 10 April 2018 lalu, pemkot melalui surat yang ditandatangani oleh Badri Tamam, memberikan woro-woro kepada warga di pemukiman kumuh itu, untuk dapat mengosongkan areal dalam 7 hari, lantaran akan dibangun Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung pada 2018 ini.

Karena dirasa terlalu mendadak, perwakilan warga melayangkan surat kepada pemkot dan DPRD untuk meminta waktu penangguhan selama satu bulan untuk mengosongkan tempat, terhitung dari surat pertama dilayangkan.

Baca Juga  Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Walaupun demikian, Badri Tamam menyatakan akan tetap melayangkan surat peringatan (SP) selama 3 kali. \”Kemarin sudah surat pertama, nanti kita akan tetap layangkan SP agar mereka siap-siap. SP ini akan kita layangkan tiap minggu selama 3 kali. Jadi kalau ditotal ada 28 hari waktu mereka untuk berkemas,\” kata Badri saat dihubungi Netizenku.com, (18/4).

Baca Juga  Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM

Sebelumnya diberitakan, puluhan kepala keluarga (KK) yang tinggal di tanah milik pemkot tersebut resah lantaran tanah yang mereka tumpangi itu sebentar lagi bakal jadi Kantor Kejari Bandarlampung.

Atas keresahan itu, Mu\’ad Mustami (50) selaku perwakilan warga \’Kampung Pemulung\’, datang menemuiui wakil rakyat di \’singgasananya\’ pada Kamis (12/4) sore untuk mendapatkan penangguhan waktu.

Baca Juga  Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM

\”Seluruh warga sadar tanah itu milik pemerintah. Sedari awal numpang, mereka sudah tahu sewaktu-waktu bakal digusur. Tapi kami kaget pas surat itu sampai, kok cuma dikasih 7 hari,\” kata Mu\’ad di Kantor DPRD Bandarlampung.

Dirinya yang menjadi perwakilan warga, mengaku ingin menyampaikan keluh kesah warga dengan melayangkan surat permohonan penangguhan waktu selama 1 bulan lamanya. \”Kita minta waktu 1 bulan, karena kita butuh waktu untuk mencari tempat tinggal yang baru,\” pungkasnya.(Agis)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 15:55 WIB

Pengangkatan Petugas MBG Jadi Pegawai Negara, DPRD Lampung Soroti Nasib Guru Honorer

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:34 WIB

PKB Tetapkan Chusnunia sebagai Ketua DPW Lampung 2026–2031

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:52 WIB

Pemprov Lampung Siapkan PKN Tingkat II 2026

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:06 WIB

Kominfo dan PPPA Lampung Perkuat Sinergi PUSPAGA

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:35 WIB

DPRD Lampung Dukung Rencana Pabrik Rokok HS di Lampung Timur

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:59 WIB

HGU SGC Dicabut, Triga Lampung, Negara Harus Pastikan Tak Ada Kelebihan Lahan

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:52 WIB

Yozi Rizal Minta Pemerintah Pusat Transparan soal Pencabutan HGU Anak Usaha SGC di Lampung

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:41 WIB

Rokok Ilegal Marak, DPRD Lampung Dorong Penindakan Menyeluruh

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Imigrasi Kalianda Gelar Syukuran Hari Bakti ke-76

Senin, 26 Jan 2026 - 18:48 WIB