Kejari Tanggamus Musnahkan Barbuk 89 Perkara

Redaksi

Sabtu, 11 Desember 2021 - 07:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus memusnahkan barang bukti (Barbuk) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht), dari 89 perkara, pemusnahan berlangsung di Halaman Kantor Kejari, Jumat (10/12).

Pemusnahan barbuk yang dipimpin langsung oleh Kapala Kejari Tanggamus Yunardi.S.H.,M.H, tersebut juga dihadiri oleh Kapolres, AKBP Satya Withi Wadharyadi S.I.K., Dandim 0424, Letkol Arm Micha Arruan, Plt Kepala BNNK, Henderiyadi, dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Kotaagung, Trisno, serta perwakilan dari dinas kesehatan.

Baca Juga  Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi

Dalam laporannya, ketua pelaksana kegiatan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanggamus, Desmi Yulian, mengatakan pemusnahan barang bukti yang dilakukan terdiri dari 89 kasus yang telah incracht.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jenis barang bukti yang dimusnahkan antara lain, narkotika jenis sabu seberat 74,46408 gram beserta alat hisap, ganja sebanyak 20 ranting ganja, extasi seberat 182,7871 gram, 2 buah senjata tajam dan 3 kubik kayu sonokeling,” katanya.

Baca Juga  136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat

Dijelaskan Desmi, untuk pemusnahan dilakukan dengan cara berbeda, sabu dan pil ekstasi diblender dicampur deterjen lalu dibuang kesaluran pembuangan, sedangkan ganja, alat hisap sabu, timbangan digital dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Untuk senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda, sedangkan kayu sonokeling di musnahkan dengan menggunakan serkel pemotongan kayu,” terang Desmi.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka

Sementara Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi, dalam sambutannya mengatakan, kegiatan pemusnahan barbuk tersebut merupakan kali ketiga dilaksanakan pada tahun 2021, dan merupakan tindak lanjut dari Jaksa Penuntut Umum berdasarkan KUHAP sebagai pelaksana putusan pengadilan.

“Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang menjadi agenda tahunan khususnya di Kejari Tanggamus, dalam rangka penyelesaian perkara ditingkat eksekusi dan pemusnahan barang bukti tahun 2021″ kata Yunardi. (rls/Arj/len)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat
Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB