Bandarlampung (Netizenku.com): Pemkot Bandarlampung menggelar Sosialisasi Kemudahan Berusaha di Yunna Hotel, Telukbetung, Selasa (16/11).
Sosialisasi Kemudahan Berusaha berbasis risiko dibuka oleh Plh Sekda Bandarlampung, Tole Dailami, mewakili Wali Kota Bandarlampung.
Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari, 16-18 November 2021, dan diikuti 99 peserta yang terbagi dalam 3 kelas.
Tole Dailami dalam sambutannya menyampaikan pengusaha berkewajiban memiliki perizinan berusaha yang sesuai dengan peruntukannya.
“Izin berusaha tidak melanggar hukum dan dapat mengurus perizinannya secara online,” kata dia.
Selain itu, lanjut Tole, pengusaha juga wajib memiliki dana darurat untuk melindungi usaha dalam jangka panjang.
Sementara Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bandarlampung, Muhtadi AT, menjelaskan tujuan digelarnya Sosialisasi Kemudahan Berusaha.
Pertama, meningkatkan kualitas pelayanan DPMPTSP Bandarlampung dalam memfasilitasi pelaksanaan penanaman modal.
Kedua, meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai ketentuan pelaksanaan penanaman modal.
“Dengan sasaran meningkatkan investasi penanaman modal, meningkatkan jumlah pelaku usaha yang memiliki bidang usaha,” ujar Muhtadi.
Selain itu juga untuk meningkatkan jumlah pelaporan kegiatan penanaman modal pelaku usaha di Bandarlampung.
“Dan meningkatkan kualitas fasilitasi penyelesaian permasalahan pelaku usaha dalam fasilitasi investasi,” kata dia. (Josua)