Bandarlampung (Netizenku.com): DPW LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) Lampung mendukung penuh Ijtima Ke-7 MUI (Majelis Ulama Indonesia) soal pengaturan penggunaan pengeras suara atau toa masjid saat azan.
Pada Kamis (11/11), MUI merekomendasikan pemerintah memfasilitasi infrastruktur masjid dan musala sebagai penyempurna kegiatan syiar keagamaan.
Ketua LDII Lampung, dr Aditya M.Biomed, ketika dihubungi mengatakan sebagai ormas mendukung pengaturan toa masjid.
“Kami sebagai ormas mendukung, memang harus diaturlah. Kita kan enggak semuanya muslim, jangan kan semua muslim, (sesama muslim) alirannya juga beda-beda,” ujar dia, Senin (15/11).
Aditya menuturkan masjid LDII hanya memggunakan toa masjid untuk mengumandangkan azan dengan tetap mengatur volume dan waktu pemakaian.
“Suara keluar dari masjid pas lagi azan saja. Kalau sifatnya pengajian ke dalam,” ujar dr Aditya yang juga Kepala UTD PMI Lampung.
LDII Lampung, lanjut dia, sebelum ada Fatwa MUI mereka sudah melakukan aturan tersebut agar tidak menggangu warga yang dalam kondisi sakit di sekitar permukiman.
“Kan tidak dihilangkan hanya diatur. Insyaallah kami siap mendukung Ijtima MUI,” tutup dia. (Josua)