Bandarlampung (Netizenku.com): PT J Trust Olympindo (JTO) Multi Finance meminta Kepala Dinas PMK Bandarlampung, Zainuddin, memotong gaji salah satu pegawainya, Muhamad Chandra Purnama Nurdin.
Permohonan itu disampaikan lewat gugatan di PN Tanjungkarang yang terdaftar pada Jumat, 5 November 2021 dengan Nomor Perkara 187/Pdt.G/2021/PNTjk.
PT JTO Multi Finance menggugat Muhamad Chandra Purnama Nurdin atas perjanjian pelunasan angsuran kendaraan yang disebutkan tidak dibayarkan sejak angsuran kedua hingga ke-36.
Dalam gugatan tersebut, Dinas PMK Bandarlampung turut menjadi Tergugat, pada sidang yang akan digelar pada Selasa, 16 November 2021 di ruang sidang Arifin A Tumpa, PN Tanjungkarang.
“Saya juga baru baca surat dari pengadilan itu. Berarti proses hukum berjalan kalau melihat surat itu,” kata Zainuddin, ketika dihubungi pada Minggu (14/11) sore.
Zainuddin menuturkan dirinya sudah memanggil bendahara menanyakan sisa gaji Muhamad Chandra Purnama Nurdin.
“Saya tanya masih ada enggak sisa gaji. Dari informasi bendahara, gaji yang bersangkutan itu, sudah dipotong karena dia meminjam banyak,” ujar dia.
Zainuddin menjelaskan pemotongan gaji yang bersangkutan harus dilakukan oleh Bank Lampung karena gaji pegawai Pemkot Bandarlampung melalui Bank Lampung.
“Kalau dulu dipotong di bendahara, sekarang ini melalui Bank Lampung. Sebelum masuk rekening dia (Tergugat), Bank Lampung sudah punya data berdasarkan tunggakan-tunggakannya lalu dipotong oleh Bank Lampung,” kata dia.
Saat ini, tutur Zainuddin, berdasarkan informasi keluarga Tergugat, Muhamad Chandra Purnama Nurdin, dalam keadaan sakit.
“Kemudian saya minta kan ada bukti otentik dari rumah sakit, kalau tidak salah sudah dikirimkan ke Kasubag Umum. Memang dalam keadaan sakit katanya yang bersangkutan,” ujar dia.
Zainuddin mengatakan Muhamad Chandra Purnama Nurdin selama berdinas di PMK baik-baik saja tidak ada yang menonjol.
“Kinerjanya standar-standar saja apalagi dalam kondisi Covid-19, pegawai kita itu dibuat jadwal WFH,” tutup dia. (Josua)