SE Bupati Pesawaran Tentang Penyesuaian Siltap Ditolak

Redaksi

Sabtu, 9 Oktober 2021 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Munculnya surat edaran Bupati Pesawaran nomor 410/4577/IV.15/2021 tentang penyesuaian pembayaran Siltap dan tunjangan bagi aparatur desa dan BPD untuk bulan Juli sampai dengan Desember dinilai sebuah bentuk kedzaliman.

Ketua PPDI Kecamatan Waylima Aten, melalui peryataan sikapnya, secara tegas menolak keputusan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona tersebut, karena dianggap telah melanggar peraturan presiden nomor 11 tahun 2019, bahwa gaji perangkat desa disetarakan dengan ASN golongan II A.

“Di sini kami hanya memperjuangkan hak kami merasa seperti dizalimi sedangkan tuntutan kerja kami itu 24 jam untuk melayani masyarakat. Kalau memang ada defisit kenapa harus membebankan ke perangkat desa. Kami berharap kepada Bupati untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut, karena itu menjadi harapan kami untuk menghidupi keluarga kami,” ungkapnya, Jumat (8/10).

Baca Juga  Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya mengancam apabila dalam waktu tiga hari kerja sejak pernyataan sikap tersebut diterima, tidak ditindaklanjuti mereka sepakat akan menggelar aksi demo besar-besaran dari seluruh perangkat Desa se Kabupaten Pesawaran.

“Apa bila permohonan kami ini tidak segera disikapi, kami seluruh perangkat desa yang ada akan melakukan aksi demo,” ancamnya.

Penolakan yang sama juga diutarakan, Kepala Desa Purworejo, Zainal Abidin, saat rapat Apdesi di Tabura Desa Pujorahayu, menilai kebijakan tersebut sangat zalim, untuk itu dirinya berharap agar pemerintah daerah setempat mengkaji ulang keputusan tersebut.

“Begitu saya membaca surat yang ditandatangani sekda, saya sungguh prihatin. Dan saya nilai, ini kebijakan yang sangat tidak populer. Dan kita sudah terikat dengan undang undang 6/2014 dengan PP 43/2014 tentang standarisasi Siltap kades, sekdes dan aparatur desa,” ujarnya.

Baca Juga  Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan

Diketahui, surat yang ditandatangan oleh Sekretaris Kabupaten Pesawaran Kesuma Dewangsa tentang Peraturan Daerah Nomor 3/2021 tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 menjadi dasar bahwa telah terjadi pengurangan dana transfer yang diterima Kabupaten Pesawaran dari pemerintah pusat. Ini menyebabkan penyesuaian anggaran alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2021.

Menurut peraturan bupati tahun 2020 tentang besaran penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan, dengan adanya penyesuaian ADD, maka memengaruhi kapasitas keuangan desa sehingga Siltap dan tunjangan kepala desa, perangkat serta tunjangan BPD akan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.Penyesuaian pembayaran akan dilaksanakan terhitung mulai Juli sampai dengan Desember 2021.

Diketahui sebelumnya, untuk Siltap kepala desa sebesar Rp2,5 juta dan sekretaris desa Rp2.250.000. Kemudian kepala seksi, kepala urusan dan kepala dusun Rp2.050.000. Saat ini akan mengalami penyesuaian sekitar 20 persen.

Baca Juga  Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Untuk tunjangan jabatan, tidak mengalami penurunan. Baik sebelum atau setelah penyesuaian. Kepala desa tetap memperoleh tunjangan senilai Rp1.250.000 juta, sekdes Rp300 ribu dan Kasi serta Kaur Rp100 ribu.

Namun, untuk ketua BPD serta anggotanya mengalami penurunan, masing-masing Rp100 ribu. Jika sebelumnya ketua BPD mendapatkan tunjangan senilai Rp800 ribu, setelah penyesuaian menjadi Rp700 ribu.Lalu wakil ketua, dari Rp600 ribu menjadi Rp500 ribu, Sekretaris BPD dari Rp500 ribu jadi Rp400 ribu dan anggota, dari Rp400 ribu, sampai Desember tahun ini hanya menerima tunjangan Rp300 ribu.Kemudian untuk ketua RT besaran insentifnya masih sama, yakni senilai Rp1 juta per bulan. (Soheh)

Berita Terkait

Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup
Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:46 WIB

Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata

Selasa, 21 April 2026 - 11:14 WIB

Limbah Dapur MBG Dikeluhkan Warga, Pemprov Lampung Perketat Pengawasan dan Siapkan Sanksi Tegas

Selasa, 21 April 2026 - 10:53 WIB

Ghofur Usul Raperda untuk Kepastian Hukum Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 21:57 WIB

MBG Belum Maksimal Gerakkan Ekonomi Desa, DPRD Lampung Dorong Kemitraan SPPG dengan BUMDes

Senin, 20 April 2026 - 19:06 WIB

RDP DPRD Lampung Sepakati Solusi Sementara untuk Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 15:09 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penguatan SDM dan Digitalisasi UMKM Lampung

Senin, 20 April 2026 - 14:11 WIB

Perempuan Lampung Diajak Teladani Semangat Kartini Lewat Pendidikan

Jumat, 17 April 2026 - 18:03 WIB

Lampu Jalan Raib di Jalur Bandara, DPRD Lampung Soroti Pengawasan

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 156 | Rabu, 22 April 2026

Rabu, 22 Apr 2026 - 01:00 WIB

Bandarlampung

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:20 WIB