Nyamar Jadi Sopir Truk, Polres Pesawaran Tangkap Bandar Sabu

Redaksi

Minggu, 12 September 2021 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

Pesawaran (Netizenku.com): Edarkan narkoba jenis sabu dua warga Kotaagung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, diringkus Satres Narkoba Pesawaran.

Kedua warga yang diamankan tersebut yakni Rama Fardiansah (19) selaku bandar, warga Dusun Bernai dengan barang bukti sabu seberat 1,06 gram dan Muhamad Yusuf alias Rajo (38) selaku kurir warga Dusun Induk, Kotaagung, Kecamatan Tegineneng, dengan barang bukti sabu seberat 0,50 gram.

“Kedua tersangka ini kita amankan di tempat yang sama, hanya beda waktu saja, untuk Rama kita amankan pada Sabtu, 11 September 2021, sekira pukul 14.30 WIB. Sedangkan Muhamad Yusuf diamankan sekira pukul 15 Wib,” kata Kapores AKBP Vero Aria Radmantyo, Minggu (12/9).

Baca Juga  Empat Begal Asal Lampung Utara Digulung Polres Lambar, Dua Didor

Dijelaskan Kapolres, untuk penangkapan tersangka Rama ini, bermula dari laporan masyarakat bahwa di sebuah warung sering dijadikan para sopir truk dan bus lintas kota sebagai tempat menggunakan narkotika jenis sabu.

Kemudian anggota Satres Narkoba, melakukan penyamaran menjadi sopir truk.

Dengan mengendarai truk, anggota yang menyamar berhenti di warung. Tak lama kemudian anggota mencoba membeli sabu seharga Rp200.000 kepada tersangka.

Baca Juga  Satu Warga Desa Repong Jaya Ditangkap Polres Pesawaran

“Nah saat akan memberikan sabu tersebut dengan sigap anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka. Kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan barang bukti uang hasil penjualan. Dari hasil interogasi, sabu tersebut dibeli dari saudara Rajo,” jelas Kapolres.

Dari pengakuan tersebut, lanjut Kapolres, kemudian anggota melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap Rajo, dengan cara menjebak tersangka dengan melakukan pemesanan narkotika jenis sabu kepada tersangka sebanyak satu paket (½ gram) dan meminta tersangka utuk mengantarkan ke warung.

Baca Juga  Tim Cobra Polres Pringsewu Ringkus Pengedar dan Pengguna Sabu

“Saat tersangka datang itu, kita lakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Dari pengakuan, dirinya hanya sebagai perantara jual beli untuk pemilik yang saat ini masih dilakukan penyelidikan,” kata dia. (Soheh)

Berita Terkait

BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:47 WIB

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Senin, 18 November 2024 - 11:57 WIB

KPU Tanggamus Helat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada

Sabtu, 16 November 2024 - 17:49 WIB

Cabup Saleh Asnawi Kukuhkan 2.800 Tim Jalan Lurus Perubahan di Tiga Kecamatan

Sabtu, 16 November 2024 - 17:11 WIB

Kasatreskrim: Transaksi Judol Togel di Wonosobo Capai Rp25 Jutaan/Bulan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:43 WIB

Gerak Cepat, Polres Tanggamus Berantas Judi Online

Jumat, 15 November 2024 - 17:07 WIB

Ribuan Tim Pemenangan Jalan Lurus Perubahan Kotaagung Dikukuhkan

Kamis, 14 November 2024 - 21:28 WIB

Paslon 02 Kian Mantap Raih Kemenangan di Pilkada Tanggamus

Kamis, 14 November 2024 - 21:15 WIB

DPRD Tanggamus Paripurna Sumpah Janji PAW Heru Antori

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB