DPRD Lambar Diduga Langgar PPKM Level III dan Instruksi Bupati Nomor 7 2021

Redaksi

Senin, 9 Agustus 2021 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam rangka menekan laju pertumbuhan dan penularan virus Covid-19, tidak terkecuali di Lampung Barat yang saat ini sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III.

Salah satu poin penting PPKM level III yang diturunkan dalam instruksi bupati Lampung Barat nomor 7 Tahun 2021, yakni pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% Work From Home (WFH) dan 25% Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Tetapi aturan tersebut diduga dilanggar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Barat, yang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pengantar kebijakan umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2022 di Ruang Paripurna DPRD setempat, Senin (9/8).

Baca Juga  Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan Netizenku.com, rapat paripurna yang molor dua jam tersebut, dibuka Ketua DPRD Edi Novial, dihadiri Bupati, Parosil Mabsus, Wakil Bupati, Mad Hasnurin, Forkopimda, Wakil Ketua I, Sutikno, Wakil Ketua II, Erwansyah, serta 24 anggota dan seluruh pejabat eselon II dan sebagian eselon III A.

Baca Juga  SMAN 1 Liwa Ditarget Masuk Lima Besar Sekolah Unggulan di Lampung

Dengan demikian aturan tentang kegiatan dalam ruangan hanya boleh diisi oleh 25 persen dari kapasitas gedung diduga dilanggar secara berjamaah, yang menyebabkan jarak antara yang hadir tidak memenuhi standar protokol kesehatan. Sementara saat ini Lampung Barat menyandang status zona merah.

Sementara dalam nota pengantar KUA dan PPAS RAPBD TA 2022 yang disampaikan bupati, tertuang urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebesar Rp804,281 lebih, terdiri dari bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, bidang perumahan dan kawasan pemukiman, bidang ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat.

Baca Juga  Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029

Sedangkan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar sebesar Rp106,368 milIar lebih, terdiri dari dari bidang tenaga kerja, bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bidang pangan, bidang pertanahan, bidang lingkungan hidup, bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil, bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, bidang pengendalian pendudukan dan keluarga berencana, bidang perhubungan, bidang komunikasi dan informatika, bidang koperasi, usaha kecil. (Iwan/len)

Berita Terkait

Parosil, Jabatan Bukan Hadiah OPD Harus Inovatif
Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029
Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas
Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi
Ada Ulat di Menu MBG, Siswa Lambar Enggan Konsumsi
Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan
Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum
KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB