Polres Pringsewu Kembali Tangkap Dua Pengguna Sabu

Redaksi

Sabtu, 19 Juni 2021 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Sat Narkoba Polres Pringsewu kembali meringkus dua pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu yang terdiri dari seorang perempuan berinisial EYS (31) dan seorang pria berinisial BE (30) di dua lokasi terpisah pada Selasa (15/6).

Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga turut mengamankan barang bukti 5 buah plastik klip yang di dalamnya masih terdapat butiran narkotika jenis sabu berserta alat hisap.

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga S.Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK, mengatakan pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan kedua pelaku tersebut merupakan tindak lanjut atas adanya informasi masyarakat kepada Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu.

“Berawal dari adanya keresahan warga terhadap prilaku kedua pelaku yang diduga sering berpesta sabu dalam rumah pelaku EYS, yang kemudian informasi tersebut disampaikan kepada petugas kami dan kemudian langsung kami respon cepat dengan serangkaian upaya penyelidikan dan akhirnya mengamankan kedua pelaku,” ungkap Iptu Khairul yassin Ariga S.Kom pada Jumat (18/6) siang.

Baca Juga  Tekab 308 Polsek Gadingrejo Tangkap Penjudi Online

Dijelaskan Kasat Narkoba, pada awalnya pihaknya melakukan upaya penggerebekan terhadap pelaku EYS di rumahnya di Pringkumpul Keluarahan Pringsewu Selatan pada pukul 19.30 Wib dan dalam proses penggeledehan berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti di antaranya 6 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu berikut alat hisap sabu.

“Barang bukti ditemukan petugas di seputaran ruang tengah dan di dalam kamar EYS dan keseluruhan barang bukti tersebut diakui miliknya,” jelasnya.

Dalam proses interogasi, EYS yang saat ini berstatus janda dan berprofesi sebagai penyanyi panggilan (biduan) tersebut mengaku tidak menggunakan sabu tersebut seorang diri melainkan bersama seorang teman prianya yakni BE.

Baca Juga  Polsek Pardasuka Bekuk Dua Pelaku Curas

“Berdasarkan pengakuan EYS tersebut kemudian langsung kami kembangkan dengan melakukan penangkapan terhadap BE di rumahnya di Desa Poncowarno, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah,” terangnya.

Dalam proses pemeriksaan terungkap, bahwa kedua pelaku sudah 4 kali melakukan pesta sabu di rumah pelaku EYS, menurut kedua pelaku uang yang dipergunakan untuk membeli sabu adalah milik BE sedangkan peran EYS bertugas mencari sabu dan penyedia tempat untuk berpesta sabu.

“Pengakuan EYS dirinya sudah lama mengenal dan menggunakan narkotika jenis sabu dan sempat berhenti, namun karena belakangan ini dirinya susah mendapatkan job nyanyi. Dengan tidak adanya penghasilan untuk memenuhi kebutuhan membuat EYS menjadi frustasi sehingga membuatnya kembali lagi terjun ke dalam dunia gelap narkotika sebagai pelarianya,” tuturnya.

Baca Juga  Tilang Elektronik ETLE di Pringsewu Terkendala Perangkat Sistem

Sedangkan pengakuan pelaku BE, kata Kasat Narkoba, sebab memakai sabu karena stres dengan tuntutan pekerjaan di tempatnya bekerja.

“BE ini masih berstatus bujang dan bekerja sebagai seorang marketing di sebuah perusahaan swasta di Bandarlampung, tuntutan memenuhi target pekerjaan membuatnya stres dan akhirnya dirinya nekat memakai sabu,” terang Kasat Narkoba.

Diungkapkan Kasat Narkoba, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu.

“Dalam proses penyidikan perkara kedua pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:47 WIB

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 November 2024 - 15:41 WIB

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Senin, 18 November 2024 - 11:57 WIB

KPU Tanggamus Helat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada

Sabtu, 16 November 2024 - 17:49 WIB

Cabup Saleh Asnawi Kukuhkan 2.800 Tim Jalan Lurus Perubahan di Tiga Kecamatan

Sabtu, 16 November 2024 - 17:11 WIB

Kasatreskrim: Transaksi Judol Togel di Wonosobo Capai Rp25 Jutaan/Bulan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:43 WIB

Gerak Cepat, Polres Tanggamus Berantas Judi Online

Jumat, 15 November 2024 - 17:07 WIB

Ribuan Tim Pemenangan Jalan Lurus Perubahan Kotaagung Dikukuhkan

Kamis, 14 November 2024 - 21:28 WIB

Paslon 02 Kian Mantap Raih Kemenangan di Pilkada Tanggamus

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kwarcab Gerakan Pramuka Tubaba Gelar KPDK

Jumat, 22 Nov 2024 - 20:13 WIB

Pringsewu

Kapolres Pringsewu Turut Andil pada Agenda PWI Berbagi

Jumat, 22 Nov 2024 - 16:11 WIB

Pringsewu

Marindo Pimpin Persatuan Insinyur Indonesia Kabupaten Pringsewu

Jumat, 22 Nov 2024 - 15:36 WIB