Tanggamus (Netizenku): Epriyanto (32) dan Ridwan (26), dua petani warga Pekon Tanjung Baru Kecamatan Ulu Belu Tanggamus, berhasil dibekuk aparat kepolisian sektor (Polsek) Pulau Panggung Polres Tanggamus, kemarin Selasa (3/18) dinihari pukul 04.00.
Keduanya ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing setelah teridentifikasi sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan korbannya Ngateman (42) warga Pekon Gunung Sari Kecamatan Ulu Belu. Dari tangan para pelaku juga disita barang bukti hasil kejahatannya berupa 2 laptop, 3 hp, 1 set playstation/PS2 dan tanki semprot.
Lebih mencengangkan lagi, berdasarkan pengembangan ternyata, selain mencuri dirumah Ngateman juga pernah melakukan 3 kali pencurian di TKP lain di Pekon Penantian dengan korban Kurmanto, 2 TKP di Pekon Tanjung Baru korbannya Sartoni dan Nurohim.
Mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP I Made Rasma, S.IK. M.Si, Kapolsek Pulau Panggung, AKP Budi Harto, SH mengungkapkan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban pada tanggal 16 Maret 2018.
\”Pencurian tersebut terjadi pada Minggu tangggal 04 Maret 2018 sekira jam 07.30. Namun korban baru melaporkannya tanggal 16,\” ungkap AKP Budi Harto didampingi Kanit Reskrim Polsek Pulau Panggung Bripka Nopri, Kamis (5/4) pagi.
Lanjutnya, setelah menerima laporan tersebut kemudian bersama dibackup Polsek Talang Padang melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku yang merupakan tetangga pekon korbannya.
\”Walaupun proses penangkapan yang tidak mudah, karna jarak yang jauh dengan jalan yang licin serta guna memastikan pelaku ada dirumahnya, petugas membutuhkan waktu 3 hari melakukan pengintaian,\” jelasnya.
Menurut keterangan para pelaku, kala itu mereka melihat korban bersama anak istrinya diperjalanan meninggalkan rumah, sehingga timbul niat mencuri. Lalu keduanya keduanya mendatangi rumah tersebut dan menemukan golok yang berada di belakang rumah korban, setelah itu golok tersebut digunakan kedua pelaku untuk mendongkel dinding rumah yang terbuat dari bahan kayu berbentuk papan. Setelah masuk kedalam rumah kemudian mengambil barang-barang milik korban, dan kabur melalui pintu belakang rumah.
Sementara berdasarkan keterangan korban, pencurian tersebut terjadi pada saat dia beserta istri dan anaknya meninggalkan rumah guna dalam kepentingan keluarga. Namun pada saat pulang sore harinya dia kaget karena dinding dan pintu belakang rumah.
Akibat pencurian tersebut, korban yang berprofesi pedagang tersebut kehilangan 2 Laptop Toshiba C800 dan Asus A455L, 3 HP Asus Fonepad7, Sonny Ericson T220i dan Evercros, 1 unit PS2 berikut hardisknya serta tanki semprotan king sprayer.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Polsek Pulau Panggung. Atas perbuatannya kedunya terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (*/Rapik)