KI Lampung Dorong Pemda Terbuka Soal Anggaran dan Penanganan Covid-19

Redaksi

Minggu, 28 Maret 2021 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diskusi bertajuk “Transparansi Informasi Covid-19 di Lampung\

Diskusi bertajuk “Transparansi Informasi Covid-19 di Lampung\" dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-20 AJI Bandarlampung berlangsung secara virtual via Zoom, Minggu (28/3). Foto: Dok. AJI Bandarlampung

Bandarlampung (Netizenku.com): Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandarlampung menggelar diskusi publik bertajuk “Transparansi Informasi Covid-19 di Lampung\”.

Diskusi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-20 AJI Bandarlampung berlangsung secara virtual via Zoom, Minggu (28/3) pukul 15.00-17.00 Wib

AJI Bandarlampung menghadirkan sejumlah pembicara antara lain pengambil kebijakan, jurnalis, anggota Komisi Informasi (KI) Lampung, Muhammad Fuad, dan akademisi Universitas Lampung Dr Andi Corry Wardhani M Si, Redaktur Lampung Post Wandi Barboy Silaban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara perwakilan dari Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung hingga diskusi berakhir tidak dapat hadir.

Muhammad Fuad menilai banyak persoalan-persoalan transparansi informasi di masa pandemi Covid-19. Mulai dari penanganan hingga anggaran penanggulangan Covid-19.

\”Terkait hal ini Komisi Informasi pusat telah mengeluarkan kebijakan tentang standar layanan informasi di masa pandemik sesuai SE Menkominfo Nomor 2 Tahun 2020,\” kata Fuad.

SE Menkominfo Nomor 2 Tahun 2020 tentang Percepatan Sosialisasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota memuat berbagai informasi yang harus disampaikan badan publik terkait pencegahan, pemulihan secara fisik pasien dan keluarga pasien, serta pemulihan ekonomi.

Baca Juga  Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan

Surat edaran yang ditetapkan pada 23 Maret 2020 itu juga sudah disampaikan kepada seluruh kepala daerah dan lembaga yudikatif dalam hal ini kehakiman. Terkait hak-hak tahanan, keluarga yang ditahan, terhadap informasi yang harus mereka dapatkan dalam keadaan pandemik.

Fuad menegaskan surat edaran ini menjadi rujukan bagi setiap badan publik untuk memberikan informasi. Pun KI Provinsi Lampung sudah menyampaikan tentang isi surat edaran tersebut.

\”Artinya pandemi Covid-19 tidak menutup informasi yang harus disampaikan karena hak dari setiap warga negara untuk mendapatkan informasi. Dalam keadaaan apapun tetap harus diupayakan,\” ujar Fuad.

Dia menjelaskan keterbukaan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan menuju pemerintahan yang good government dan e-Government.

Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik

Pemerintah menggunakan website atau fasilitas digital untuk menyampaikan informasi kepada publik secara cepat, tepat, dan sederhana.

\”Saya belum tahu sebenarnya, sejauh mana kesulitan jurnalis mendapatkan informasi terkait anggaran, utamanya untuk anggaran Covid-19.\”

Baca Juga  Cuaca Panas dan Angin Kencang, Eva Dwiana Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

\”Menjadi satu kegelisahan ketika memang ada ketertutupan soal anggaran, karena anggaran menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan,\” kata Fuad.

Di dalam UU Keterbukaan Informasi Pasal 7, lanjut dia, secara prosedural badan publik juga bisa menolak ketika informasi itu belum didokumentasi atau dikuasai.

Namun secara substansial, di Pasal 5 disebutkan bahwa informasi tersebut adalah informasi yang dikecualikan menurut undang-undang.

Fuad menilai di era digital, pemerintah diarahkan untuk menjalankan pemerintahan secara digital. Pelayanan dan pengelolaan informasi dari setiap badan publik memberikan data-data yang akurat di dalam websitenya.

\”Karena e-PPID terintegrasi secara nasional ke daerah-daerah. Ini menjadi sarana bagi teman-teman media untuk mendapatkan informasi-informasi tersebut,\” kata Fuad.

Anggaran Penanganan Covid-19 Cenderung Tertutup

Ketua AJI Bandarlampung Hendry Sihaloho mengatakan, diskusi tersebut berangkat dari keresahan jurnalis.

Para wartawan sulit memperoleh laporan anggaran penanganan Covid-19. Pihak eksekutif maupun legislatif cenderung tidak terbuka ketika jurnalis menanyakan anggaran penanganan Covid-19.

“Laporan keuangan bukan termasuk informasi yang dikecualikan. Berdasar UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi mengenai laporan keuangan merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Jadi, jurnalis seyogianya mudah mengakses dan mendapatkan informasi anggaran penanganan Covid-19,” kata Hendry Sihaloho.

Baca Juga  APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan

Kemudian, pada Januari lalu, akun Pandemic Talks, platform info dan data Covid-19 Indonesia dari spektrum sains, kesehatan dan sosial politik, merilis laporan berjudul “Lampung Siaga Satu Geh!”

Laporan itu antara lain menyebut rasio lacak dan isolasi di Lampung sangat rendah, yakni hanya 0,64. Artinya, tidak sampai satu orang terlacak dari tiap satu kasus positif Covid-19. Ini sangat jauh dari standar WHO rasio lacak isolasi (RLI) > 30.

Selain itu, data testing dan positive rate tidak dipublikasikan. Hal ini patut dipertanyakan karena dua angka tersebut merupakan indikator 3T (trakcing, testing, treatment).

Dengan kata lain, 3T merupakan komponen testing yang dapat digunakan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

“Keterbukaan informasi publik menjadi penting karena masyarakat bisa mengontrol setiap langkah dan kebijakan. Dalam konteks demokrasi, penyelenggaraan kekuasaan harus setiap saat dapat dipertanggungjawabkan kembali kepada masyarakat,” ujarnya. (Josua)

Berita Terkait

Cuaca Panas dan Angin Kencang, Eva Dwiana Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:28 WIB

UMP Lampung 2027 Belum Dibahas, Disnaker Tunggu Aturan Baru

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Andhika Wibawa Dukung Standar Akademik untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Karhutla TNWK Mulai Mereda, Asap Masih Tersisa di Lahan Gambut

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Mantan Ketua KI Lampung Juniardi Daftar Calon Komisioner Periode 2026–2029

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Andika Wibawa Dukung Larangan Vape di Sekolah, Waspadai Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Mikdar Ilyas Sebut Harga Singkong Rp3.150 per Kg Hasil Perjuangan Pansus

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Wamenaker Ajak JARNAS.INDO Perkuat Sinergi Pembangunan Ketenagakerjaan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Demokrat Lampung Siapkan Muscab, Edy Irawan Bidik Kursi Pimpinan DPRD

Berita Terbaru

Lampung

UMP Lampung 2027 Belum Dibahas, Disnaker Tunggu Aturan Baru

Selasa, 27 Okt 2026 - 21:28 WIB