Polres Tanggamus Tangkap Sopir Angkot Pengangkut Sonokeling Ilegal

Redaksi

Selasa, 2 Februari 2021 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus melakukan pengembangan atas ditangkapnya dua truck pengangkut kayu diduga hasil illegal logging.

Dari hasil pengembangan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora SH diamankan seseorang selaku perantara order pengangkutan kayu dari wilayah Kecamatan Limau ke Boyolali, Jawa Tengah.

\”Pelaku bernama Agung Setiawan (29) ditangkap di rumahnya di Desa Sidoharjo, Kecamatan Jatimulyo Kabupaten Lampung Selatan, tadi malam,\” kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya SIK, Senin (1/2).

Menurut Iptu Ramon, pelaku merupakan sopir angkutan, dimana perannya menerima orderan muatan, kemudian menghubungi dua teman sopirnya untuk berangkat ke Limau Tanggamus.

\”Informasi yang dihimpun dari Agung, ia juga mendapatkan order dari seseorang yang sudah kita kantongi identitasnya dan masih dalam pengejaran,\” ujarnya.

Baca Juga  Empat Pria Digerebek Polres Pringsewu Saat Pesta Sabu

Kasat menjelaskan, terkait penangkapan 4 terduga pelaku dengan 2 truck pengangkut kayu diduga hasil illegal logging atau pembalakan liar Pihaknya telah menetapkan 3 tersangka dan 2 saksi.

\”Kedua sopir dan perantara telah ditetapkan sebagai tersangka dan dua keneknya ditetapkan sebagai saksi,\” jelasnya.

Ditambahkannya, atas hal itu, ketiga tersangka berikut barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara, kedua saksi telah diserahkan kepada keluarganya.

\”Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasn Perusakan Hutan ancaman maksimal 5 tahun penjara,\” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, dua truck pengangkut kayu sonokeling sebanyak 8 kubik diduga hasil illegal logging ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Tanggamus dan Polsek Cukuh Balak di Dusun Batu Kibau Pekon Ampai Kecamatan Limau, Sabtu, 30 Januari 2021, sekitar pukul 02.30 WIB.

Baca Juga  Nelayan Temukan Mayat Pria Terombang-ambing di Pantai Cinta Damai

Selain menangkap dua truck tersebut, tim gabungan turut mengamankan 4 orang diantaranya 2 orang sopir dan 2 kenek saat mereka hendak membawa kayu diduga berasal dari Hutan Register 27 Cukuh Balak.

Kendaraan truck Isuzu BE 9147 FI dikemudikan Suhadi (46) dengan kenek berinisial DK (17) warga Daya Murni Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung.

Lalu, kendaraan Truck Colt Diesel AA 1995 GD dikemudikan Adi Sulistio (32) dengan keneknya Rangga Saputra (24) beralamat Cengang Kecamatan Sapuran Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga  Dirut Lampung Jasa Utama Jadi Tersangka Tipikor

Dari penangkapan tersebut terungkap, mereka melakukan pengangkutan kayu diduga hasil pembalakan liar, melibatkan seorang diduga broker angkutan di Bandar Lampung yang memerintahkan kedua sopir menuju Kecamatan Limau Tanggamus.

Fakta lain terungkap, guna mengelabui petugas ternyata mereka melakukan pengangkutan pada waktu dinihari diatas pukul 12 malam dengan menunggu di lokasi jalan yang jauh dari pemukiman warga.

Para pelaku berikut kendaraanya ditangkap setelah Polsek Cukuh Balak mendapat informasi masyarakat adanya pembalakan liar kayu sonokeling di register 27 Kecamatan Cukuh Balak.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan, pemantauan di area dan jalur perlintasan pembalakan liar tersebut sehingga ditemukan dua kendaraan hendak membawa kayu tersebut. (Rapik)

Berita Terkait

Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi
Pemuda Ditusuk Paman Kekasihnya di Pom Bensin Antasari
Mahasiswa Faperta Unila Jadi Korban Penganiayaan
JPU Gagal Menghadirkan Saksi Mantan Wabup Lamsel di Kasus Penggelapan Excavator

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 13:13 WIB

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Senin, 2 September 2024 - 15:54 WIB

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hadiri HUT ke-66 Dusun Sriwaluyo II

Kamis, 22 Agustus 2024 - 20:35 WIB

OJK-Polda Lampung Edukasi Bhabinkamtibmas Bahaya Aktifitas Keuangan Ilegal

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:59 WIB

Musa Ahmad Kukuhkan 40 Anggota Paskibraka Lampung Tengah

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:38 WIB

Sambut Hari Jadi Polwan ke-76, Polres Lampung Tengah Gelar Bhakti Kesehatan

Kamis, 15 Agustus 2024 - 15:17 WIB

Kapolres Lampung Tengah Pimpin Lat Pra Ops Mantap Praja Krakatau 2024

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:36 WIB

Operasi Patuh Krakatau 2024, Polres Lampung Tengah Gelar Sidang di Tempat

Kamis, 18 Juli 2024 - 15:06 WIB

Rusmandi Buka Visitasi Evaluasi Pelaksanaan Statistik Sektoral Lamteng

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Novianti-Ana Hadiri Pengajian Rutin PC Muslimat NU di Islamic Centre Tubaba

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:27 WIB

Lampung Tengah

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 6 Sep 2024 - 13:13 WIB