Bandarlampung (Netizenku.com): Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, memberikan tenggat waktu bagi Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengeluarkan Emergency Use Authorization (EUA) atau otorisasi penggunaan di masa darurat Vaksin Sinovac.
Hal itu disampaikan usai rapat virtual bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, Selasa (5/1).
Pemerintah pusat meminta daerah mendaftarkan 10-20 nama orang yang akan divaksinasi pada 14-15 Januari. Nama-nama sasaran penerima vaksin Covid-19 harus disetorkan kepada Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri paling lambat Senin (11/1).
\”Sebelum hari Senin nanti, kita tetap menuntut EUA-nya sudah harus ada dari BPOM. Kalau EUA-nya belum ada masa kita mau divaksinasi, kita enggak mau,\” tegas Reihana.
\”Jadi kita tuntut dulu EUA, sudah selesai belum hari Senin. Itu kan izin edar yang dipercepat untuk kepentingan mutu dan keamanan,\” lanjut dia.
Reihana mengaku sudah menyiapkan 10 nama sasaran penerima vaksin yang akan diusulkan ke pemerintah pusat.
\”Kami telah membuat sejumlah nama, nanti kami sampaikan kepada Pak Gubernur selaku Ketua Satgas Covid-19, mohon persetujuan siapa yang akan divaksinasi pada 14-15 Januari,\” ujar dia.
Sejumlah nama yang diusulkan terdiri dari unsur Forkopimda, Kadis Kesehatan, Direktur RS rujukan Covid-19, dan perwakilan masing-masing tokoh agama.
Vaksinasi di tingkat provinsi akan dilaksanakan setelah Presiden Joko Widodo bersama sejumlah menteri dan kepala lembaga menjalani vaksinasi pada Rabu (13/1). Sementara untuk daerah kabupaten/kota masih menunggu petunjuk lebih lanjut. (Josua)