Polsek Pagelaran Limpahkan Kasus Memet ke JPU

Redaksi

Kamis, 10 Desember 2020 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Kepolisian Sektor Pagelaran, Polres Pringsewu, melalui Unit Reserse Kriminal melimpahkan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Yogi Indra Saputra alias Memet (23) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kamis (10/12).

Selain tersangka penyidik juga turut melimpahkan beberapa jenis barang bukti sebagaimana tercantum dalam berkas perkara diantaranya 1 buah kaos oblong warna biru, 1 potong celana pendek warna coklat dan 1 unit sepeda motor Honda Beat No.pol BE 7937 Z.

Baca Juga  Kapolres Pringsewu Blusukan, Bagikan Sembako dan Bendera

Kapolsek Pagelaran, AKP Safri Lubis, SH, menerangkan bahwa pelimpahan tersebut berdasarkan surat kepala kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor : B-1766/I.8.20/Euh.1/12/2020 tertanggal 7 Desember 2020 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana dengan tersangka Yogi Indra Saputra Alias memet sudah lengkap (P21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan surat Kejari Pringsewu tersebut maka hari ini Kamis (10/12/20) pukul 10.00 WIB tersangka dilimpahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Pringsewu,” ungkap AKP Safri Lubis.

Baca Juga  Balap Liar di Pringsewu Digerebek, Delapan Motor Disita

AKP Safri Lubis menjelaskan, bahwa tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Pagelaran Polres Pringsewu pada Sabtu (31/10/20) pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, berselang beberapa saat setelah melakukan aksi pencurian HP di rumah korban Imron (45) di Pekon Karang Sari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.

“Dari peristiwa pencurian tersebut korban kehilangan 1 unit HP Oppo A3s seharga 1,3 juta,” jelasnya.

Ia mengatakan, tersangka yang merupakan residivis kasus serupa ini melakukan aksi kejahatan bersama kedua rekannya berinisial CN dan DN yang saat ini masih berstatuts DPO.

Baca Juga  Umi Laila Lepas Kontingen Pringsewu ke Jambore Nasional XII

“Tersangka Yogi Indra Saputra, alias Memet ini baru keluar dari lembaga pemasyarakatan Kota Agung pada Bulan Oktober 2020 dalam program asimilasi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 atau pasal 362 Jo pasal 55 ayat (1) KUH.Pidana dengan Ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Rz/leni)

Berita Terkait

Renovasi Jembatan Gantung Bumi Arum Rampung, Warga Berharap Segera Dibangun Permanen
Pringsewu Raih Penghargaan Kabupaten Pangan Aman Level 5 dari Badan POM
Jejak Ponsel Antar Polisi Ungkap Persembunyian Terduga Pelaku Pencurian dan Pencabulan
Dengarkan Radio Rapemda, Pengerusi Koperasi Malaysia Jajaki Potensi Mocaf Pringsewuu
Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Beras Tahap II kepada 55.048 Penerima
Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos
Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026
Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:05 WIB

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:19 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Pemkot Perkuat Tata Kelola Program

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:19 WIB

1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:17 WIB

292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Audiensi dengan DPRD, Bahas HPN dan Porwanas 2027

Sabtu, 29 Agu 2026 - 13:45 WIB

Lampung

PTPN I Kirim 17 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di NTT

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:07 WIB