KPPS Rapid Test Antibodi Bukan Antigen, Ini Bedanya!

Redaksi

Senin, 7 Desember 2020 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simulasi Pungut Hitung Suara di TPS yang berlangsung mulai pukul 07.00 - 15.00 WIB di Sekretariat KPU Kota Bandarlampung, Sabtu (21/11). Foto: Netizenku.com

Simulasi Pungut Hitung Suara di TPS yang berlangsung mulai pukul 07.00 - 15.00 WIB di Sekretariat KPU Kota Bandarlampung, Sabtu (21/11). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): KPU Kota Bandarlampung tetap menugaskan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang hasil rapid test Covid-19 terkonfirmasi reaktif.

Ketua KPU setempat Dedy Triadi mengatakan pihaknya tidak memiliki waktu untuk mencari pengganti KPPS yang akan bertugas di TPS pada 9 Desember mendatang.

Sebelumnya 15.300 KPPS yang akan bertugas di 1.700 TPS telah menjalani pemeriksaan kesehatan secara bertahap di 31 Puskesmas se-Bandarlampung yang difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat pada 26 November-4 Desember.

Kepala Dinas Kesehatan Bandarlampung, Edwin Rusli, mengatakan sesuai permintaan KPU Kota pihaknya menggelar rapid test Covid-19 jenis antibodi.

\”Di dinas kesehatan tersedia rapid test antigen, tapi KPU mintanya yang antibodi. Dari sisi pembiayaan lebih mahal antigen,\” kata Edwin saat dihubungi Netizenku, Senin (7/12) siang.

Baca Juga  Junaidi Auly: Krusial, Tenaga Kerja Sektor Pertanian Menurun

Dia menjelaskan rapid test antigen lebih spesifik karena sample pemeriksaan diambil dari mukosa hidung bukan darah.

Rapid test antigen untuk virus korona dilakukan dengan mengambil sampel lendir dari hidung atau tenggorokan melalui proses swab.

\”Dia lebih akurat mendeteksi virus korona atau yang lain,\” ujar dia.

Edwin menyarankan KPPS yang terkonfirmasi reaktif saat dirapid test antibodi agar menjalani isolasi mandiri selama 10 hari dan menghindari kerumunan.

\”Menularkan secara langsung sih enggak tapi sebenarnya dia harus isolasi mandiri, tidak boleh bergabung dengan orang lain,\” tutup Edwin.

Ketua Cabang Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Bandarlampung dr Aditya M Biomed, saat dihubungi, menilai ada kesalahpahaman terkait permintaan KPU untuk melakukan pemeriksaan kesehatan rapid test pada KPPS.

\”Menurut saya salah kaprah, harusnya dipahami dulu. Masalah tes yang penting, saya enggak mengerti rapid test KPU, antigen atau antibodi, itu kan sudah beda,\” kata Aditya.

Baca Juga  Eva Dwiana - Dedi Amarullah Terima Rekomendasi PDIP

Dia menjelaskan rapid test antibodi yang digunakan menunjukkan KPPS yang diperiksa sudah sembuh karena antibodinya sudah terbentuk.

\”Jadi sebenarnya itu salah setting dari awal, kalau dia mau screening terinfeksi Covid-19 atau enggak, itu pakainya rapid antigen,\” tegas Aditya.

Rapid test antigen, lanjut dia, bisa mendeteksi terinfeksi minimal 3 hari tapi kalau sudah lebih 14 hari, hasil pemeriksaan bakal negatif.

Dia meminta seharusnya pihak terkait bijak menggunakan alat periksa rapid test seperti Immunoglobulin M (IgM) dan Immunoglobulin G (IgG).

IgM Positif, jelas dia, menunjukkan proses yang kronis sudah terinfeksi beberapa hari menuju sembuh, sementara IgG menyatakan sudah sembuh.

Baca Juga  4.116 Surat Suara Rusak Pilwakot Bandarlampung Dimusnahkan

Dalam beberapa literatur disebutkan, IgM atau IgG yang positif berarti sedang dalam proses penyembuhan tetapi masih memiliki potensi untuk menularkan.

\”Kalau screening pakai rapid antibodi IgM dan positif, mungkin masih menularkan meskipun orangnya tidak bergejala (OTG). Tapi potensi menularnya masih bisa dikurangi dengan penggunaan alat pelindung diri (APD) yang ketat,\” ujar dia.

Aditya meminta masyarakat yang datang ke TPS tidak lupa menerapkan Protokol 3M.

\”Pakai masker datang ke TPS, jangan dilepas maskernya, sampai ke rumah lagi baru dibuka. Yang kedua jaga jarak sesama yang mau \’nyoblos dan petugas. Kemudian sebelum dan sesudah masuk ke TPS ya cuci tangan, itu sudah maksimal menurut saya,\” kata dia.

\”Kalau bisa sesingkat mungkinlah di TPS,\” tutup Aditya. (Josua)

Berita Terkait

Rahmat Mirzani Djausal: Politik Uang adalah Musuh Utama Demokrasi yang Harus Kita Lawan Bersama
Konser Kampanye Mirza-Jihan dan Bunda Eva Berlangsung Meriah Meski Diguyur Hujan
Pelepasan Ekspor Perdana Biostimulan ke Jepang, Rahmat Mirzani Dorong Swasembada Pupuk untuk Petani Lampung
Kampanye Akbar Mirza Jihan di PKOR Way Halim Meriah dengan Kehadiran Artis dan Tokoh Lampung
Kampanye Akbar Mirza Jihan di PKOR Way Halim Meriah dengan Kehadiran Artis dan Tokoh Lampung
“Riang 2 Gembira” Dibanjiri Warga Tanggamus
Relawan Bela Budaya Gelorakan Dukungan untuk Mirza-Jihan di Lampung Timur
Ribuan Warga Antusias Ikuti Senam Sehat Bersama Mirza-Jihan di Kota Metro

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB