Gakumdu Pesawaran Hentikan Proses Pemeriksaan Kabid UMKM

Redaksi

Senin, 30 November 2020 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Meskipun dengan jelas dalam rekaman video melakukan kampanye secara terang-terangan menjadi sutradara yang menyerukan dukungannya kepada Dendi Ramadhona selaku calon bupati petahana. Kabid UMKM Dinas Koperasi Kabupaten Pesawaran, Aznan, selaku terlapor tidak menerima sanksi tegas, bahkan dapat bernapas lega.

Anehnya meskipun pihak Gakumdu Pesawaran belum sama sekali memeriksa terlapor untuk dimintakan klarifikasinya akibat alasan sakit Gakumdu sudah menghentikan proses dugaan pidana pemilu terhadap terlapor.

Menurut Koordinator Gakumdu Pesawaran, Mhutholib, membenarkan pihaknya telah menghentikan proses dugaan pidana pemilu yang dilakukan terlapor saat melaksanakan kegiatan sosialisasi beberapa waktu lalu, kepada sejumlah pelaku UMKM Desa Karang Rejo, Negerikaton, diduga terlapor sebagai ASN mengajak peserta untuk mendukung dan memilih calon petahana Dendi-Marzuki pada Pemilukada Pesawaran Desember mendatang.

Baca Juga  Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kami Gakumdu terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, sepakat menghentikan proses dugaan pidana pemilu terhadap terlapor (Aznan). Alasannya karena tidak ditemukan cukup bukti, sebagai syarat, untuk dilanjutkan proses pidananya bagi terlapor tersebut,\” ucap Mutholib, Senin (30/11).

Dikatakannya, pihaknya membenarkan kalau keterbatasan waktu dan lemahnya aturan yang diberikan pihaknya untuk menuntaskan kasus tersebut yang menjadi salah satu kendala, hingga terjadinya penghentian proses dugaan pidana dari terlapor.

\”Kita oleh aturan hanya diberi waktu lima hari  untuk memproses sekaligus menetapkan keputusan, ada tidaknya unsur pidana yang telah dilakukan terlapor. Kita sudah dua kali memanggil terlapor untuk klarifikasi, bahkan kita sudah mendatangi sampai ke rumahnya. Hasilnya tetap sama tidak bisa ditemui dan memberikan klarifikasi, karena alasan sakit. Sementara kita hanya punya waktu 5 hari, untuk menuntaskannya. Jadi ya itu tadi proses dugaan pidana pemilu, yang dilakukan terlapor, menjadi tidak cukup bukti untuk dilanjutkan,\” ungkapnya.

Baca Juga  Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program

Akan tetapi, sambungnya terkait dengan pelanggaran netralitas ASN, yang dilakukan Aznan (terlapor) sepanjang yang diketahui pihaknya, hal itu terus berproses, bahkan dirinya membenarkan bahwa terlapor memang terbukti telah melanggar ketentuan aturan yang harus dipatuhi oleh setiap ASN pada setiap pemilu yang digelar.

\”Untuk pelanggaran netralitas ASNnya, yang kita ketahui itu sudah direkomendasikan ke KASN. Bahkàn KASN sendiri sudah mengeluarkan rekomendasi sanksinya kepada bupati, dengan sanksi kategori sedang kepada terlapor,\” jelasnya.

Baca Juga  PPL bersama Petani Desa Bernung Rayakan Swasembada Pangan

Sementara itu saat ditanya apa sanksi dalam kategori sedang yang dimaksud, pihaknya mengaku tidak mengetahuinya.

\”Sanksi yang bakal dijatuhkan itu bentuknya seperti apa. Saya sendiri nggak mengetahuinya seperti apa, kalau mau jelasnya coba tanya saja langsung sama  bupati karena yang akan memberikan sanksi itu bupati,\” pungkasnya. (Soheh/len)

Berita Terkait

Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM
Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program
Konflik Agraria Way Lima Memanas, Masyarakat Adat Tantang PTPN I
Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung
PPL bersama Petani Desa Bernung Rayakan Swasembada Pangan
DPRD Pesawaran Pertanyakan Kejelasan Status KMP
DPRD Pesawaran Tolak Pemanfaatan Lahan Sekolah untuk Program KMP
DPD NasDem Pesawaran Rayakan HUT ke-14 dengan Semangat Kebersamaan

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:00 WIB

Wagub Jihan Lepas Purna Bakti Kadis Perkebunan Lampung

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:09 WIB

ESDM Lampung Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Ramadhan–Lebaran

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:12 WIB

Gubernur Lampung Tinjau Jalan Jatimulyo, Dorong Perbaikan Drainase

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:06 WIB

Safari Ramadan, Mirza Ajak Warga Bandar Lampung Perkuat Gotong Royong

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pemprov Lampung Mulai Susun RKPD 2027

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:57 WIB

Marindo Dorong ASN Lampung Segera Lapor SPT via Coretax

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:44 WIB

Wagub Jihan Tinjau Perbaikan Jalan Pringsewu–Pardasuka, Target Rigid Beton Maret 2026

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:49 WIB

Inspektorat Lampung Sosialisasikan Zona Integritas di Polda

Berita Terbaru

Tanggamus

Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:43 WIB

Pringsewu

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:39 WIB

Pringsewu

Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:37 WIB

Lampung

Wagub Jihan Lepas Purna Bakti Kadis Perkebunan Lampung

Jumat, 27 Feb 2026 - 22:00 WIB