Bandarlampung (Netizenku.com): Institut Teknologi Sumatera (Itera) meraih Predikat Menuju Informatif dengan skor nilai 89,72 dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2020, yang diadakan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat.
Itera menempati peringkat ke dua dari sembilan perguruan tinggi negeri yang meraih Predikat Menuju Informatif, di antaranya Universitas Negeri Padang, Universitas Sriwijaya, ISBI Bandung, dan ITB.
Penganugerahan penghargaan KIP dilakukan secara dalam jaringan dengan diikuti langsung Wakil Presiden RI KH Ma\’ruf Amin pada Rabu (25/11).
Rektor Itera Prof Ir Ofyar Z Tamin yang mengikuti penganugerahan secara virtual menyampaikan capaian yang diraih Itera adalah wujud komitmen seluruh sivitas akademika mulai dari pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dalam melaksanakan KIP di kampus Itera.
Meski masih tergolong perguruan tinggi baru, dengan usia enam tahun, Itera berupaya melaksanakan layanan KIP secara maksimal, seperti amanat UU Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
\”Dari awal kami memang berkomitmen melaksanakan keterbukaan informasi publik dengan optimal, dan sebagai institusi baru, kami juga harus memperkenalkan diri kepada masyarakat luas, memenuhi setiap kebutuhan informasi masyarakat tentang Itera,” ujar Prof Ir Ofyar.
Sementara itu, Wakil Presiden RI KH Ma\’ruf Amin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas terselenggaranya penganugerahan KIP, yang dinilai terus mendorong kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi di setiap badan publik.
Khusus bagi badan publik dengan kategori menuju informatif termasuk Itera, KH Ma\’ruf Amin berpesan agar badan publik dapat terus meningkatkan komitmen dan strategi yang tepat dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik.
Selain itu, dia juga mendorong agar seluruh badan publik senantiasa mengaplikasikan secara konsisten nilai-nilai transparasi, akuntabilitas, inovasi, serta partisipasi dalam setiap aspek pelayanan informasi publik.
“Keterbukaan informasi publik adalah upaya optimalisasi perlindungan hak masyarakat atas informasi publik sebagai bagian hak azasi manusia, pada dasarnya menjadi hal strategis untuk mewujudkan tatanan pemerintahan yang good governance, bersih, transparan, efektif dan efesien, ketiga keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan publik,\” ujar KH Ma\’ruf Amin.
Dalam laporannya, Ketua KI Pusat Gede Narayana menjelaskan, dari hasil monitoring eveluasi, keterbukaan badan publik (BP) tahun 2020, sebanyak 34 badan publik (9,7%) meraih kategori menuju informatif, dan 60 BP (17,43%) informatif.
Sementara 254 BP (72,99%) masih dalam kategori rendah yaitu cukup informatif (61 BP), kurang informatif (47 BP), dan tidak informatif (146 BP).
Disampaikannya nilai setiap kategori, yaitu Informatif bernilai 90-100, Menuju Informatif 80-89,9, sedangkan Cukup Informatif hanya bernilai 60-79,9 (termasuk rendah keterbukaan informasinya), Kurang Informatif (40-59,9), dan Tidak Informatif (0-39,9), ternyata masih ada BP bernilai di bawah 10 bahkan 0. (Josua)