Honorer Satpol PP Pemkab Tanggamus Ditangkap Satres Narkoba

Redaksi

Rabu, 11 November 2020 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Seorang mantan Honorer Satpol PP Kabupaten Tanggamus berinisial AG (31) alias Margun dan seorang rekannya WP (36) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus, Selasa (10/11) malam.

Keduanya ditangkap dalam dugaan peredaran Narkoba jenis Sabu di wilayah Kecamatan Talangpadang, AG ditangkap di salah satu perumaha SD di Pekon Sinarsemendo. Sementara WP ditangkap saat berada di Pekon Talangpadang.

Dari tangan keduanya, petugas juga berhasil mengamankan 1 plastik klip ukuran besar yang dalam nya berisi 7 plastik berisi sabu dengan berat bruto 1,24 gram, 3 plastik klip kosong, sekop yang terbuat dari sedotan dan handphone.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selaian mengamankan sabu dan alat penyalahgunaan Narkoba, dari AG yang pernah bekerja menjadi honorer Sat Pol PP Kabupaten Tangamus itu juga diamankan kunci leter T yang biasa digunakan melakukan Curanmor serta uang tunai Rp. 200 ribu diduga hasil transaksi sabu.

Kasatres Narkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya, SH mengungkapkan, terduga AG ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa di sebuah perumahan SDN 2 yang terletak di Pekon Sinarsemendo sering digunakan untuk bertransaksi dan mengkonsumsi narkoba.

\”Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah terduga AG, dan di temukan barang bukti 7 plastik Narkotika jenis sabu, kunci T dan uang tunai,\” kata AKP I Made Indra Wijaya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK, Rabu (11/11).

Lanjutnya, berdasarkan keterangan AG bahwa sebelum ditangkap ia juga telah memakai sabu bersama WP di Pekon Talangpadang sehingga dilakukan penanggangkapan terhadap WP dan disana ditemukan plastik kosong dan sedotan.

\”Dirumah WP ditemukan beberapa alat, sementara alat hisap berupa bong telah dibuang dan masih dilakukan pencarian,\” ujarnya.

Ditambahkannya, saat ini kedua terduga masih dalam proses penyelidikan guna mengungkap penyedia sabu kepada AG.

\”Jika terbukti melakukan peredaran sabu. Kedua terduga dapat dijerat pasal 114 junto 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman 20 tahun penjara,\” pungkasnya.

Sementara dalam keterangnya, terduga AG mengakui telah melaksanakan bisnis haram berjualan Narkoba, pasalnya setelah berhenti bekerja sebagai honorer Sat Pol PP Tanggamus dia membutuhkan uang untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarganya.

\”Dulu saya honor Pol PP, brenti 3 tahun lalu. Dan berjualan sabu sekitar 2 bulan lalu,\” kata AG sebelum memasuki ruangan pemeriksaan. (Rapik)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB