Eriawan Sayangkan Oknum Kabid Yang Kampanyekan Petahana

Redaksi

Senin, 2 November 2020 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Plt Bupati Pesawaran, Eriawan, menyayangkan atas sikap oknum Kabid Dinas Koperasi dan UMKM, Aznan, yang terekam video mengkampanyekan Paslon nomor urut 2, Dendi-Marzuki pada Pilkada 2020. Padahal pihaknya sudah optimal baik secara lisan maupun tertulis, telah mewarning semua ASN untuk tidak berpolitik praktis pada Pilkada ini.

\”Terus terang dengan kejadian ini, saya merasa kecewa pada ASN yang tidak netral. Padahal kita sudah ingatkan baik secara lisan langsung, sampai dengan mengeluarkan edaran, agar ASN tidak berpolitik praktis,\” ucap Eriawan saat ditemui, Senin (2/11).

Yang jelas terkait hal ini pihaknya menegaskan akan menindak tegas atas apa yang telah diperbuat oleh Oknum ASN tersebut.

Baca Juga  Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kita akan tindak tegas oknum ASN itu, jika terbukti tidak netral. Kita masih tunggu laporan hasil keputusan yang diambil oleh KASN. Baru nanti kita jatuhkan bentuk sanksinya,\” ucap Eriawan.

Sebab sambungnya, jika dilihat dari tayangan video rekaman yang beredar tersebut, ulah oknum pejabat UMKM itu. Menurutnya sudah masuk pada kategori sebagai pelanggaran berat.

\”Kalau saya lihat pada tayangan video rekaman yang beredar itu, oknum ASN bersangkutan sudah masuk kategori melakukan pelanggaran berat. Habis selain  telah menyalahi tugas kedinasannya, saya lihat oknum itu juga masih memakai seragam dinas, lengkap dengan atribut kepangkatannya, itu yang memberatkan,\” tegasnya.

Baca Juga  Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala

Bahkan pihaknya menegaskan apa bila yang bersangkutan terebut terbukti betul telah terlibat politik praktis akan memberikan sanksi berat berupa pemecatan.

\”Kalau nantinya yang bersangkutan terbukti tidak netral, ya sudah resikonya harus diterima sanksinya, bisa saja dicopot dari jabatannya sampai pemecatan,\” ungkapnya.

Sementara itu, terpisah, Aznan, saat ditemui mengatakan pasrah atas resiko sanksi yang bakal diterimanya, terkait video viral mengkampanyekan Paslon Dendi-Marzuki pada Pilkada Pesawaran 2020 tersebut.

Baca Juga  Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala

Aznan berdalih apa yang dilakukan, yang terekam di dalam video itu dilakukannya dengan tidak sengaja, itu hanya bersifat spontan keluar dari dirinya, yang merespon atas permintaan dari kelompok UMKM binaannya, yang menyatakan akan mendukung calon petahana pada Pilkada nanti.

\”Saya pasrah saja bang, kalau memang perbuatan saya di video itu salah dan ada sanksinya. Tapi yang jelas, saya akui ini,  karena ketidaktahuan saya, yang nggak tahu kalau, apa yang saya lakukan itu, sebagai pelanggaran yang ada sanksinya,\” kilahnya. (Soheh/len)

Berita Terkait

Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:39 WIB

HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:53 WIB

Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:12 WIB

HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:04 WIB

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Selasa, 28 April 2026 - 18:08 WIB

Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Jumat, 24 April 2026 - 19:40 WIB

Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Selasa, 21 April 2026 - 13:20 WIB

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Senin, 22 Desember 2025 - 14:24 WIB

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

Berita Terbaru

Pringsewu

Kemendagri Dukung Pengembangan Mocaf di Pringsewu

Rabu, 17 Jun 2026 - 23:37 WIB