Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengikuti sidang paripurna di DPRD Kota Bandarlampung dengan 2 agenda pembahasan.
Pertama dalam rangka pembicaraan tingkat dua, Penyampaian Laporan Badan Anggaran dan Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2020.
Kedua, Penyampaian KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2021. Sidang paripurna berlangsung Selasa (29/9) dan dihadiri 34 Anggota DPRD Kota.
Badan Anggaran DPRD Bandarlampung dalam laporan yang disampaikan Agusman Arief, mengatakan setelah melalui sinkronisasi dan harmonisasi pada tingkat Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Bandarlampung serta pendapat akhir fraksi.
Badan Anggaran menyimpulkan bahwa Perda Perubahan APBD Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2020 telah memenuhi prinsip penyusunan anggaran yang rasional, terukur dan telah mampu mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun postur APBD Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2020 setelah pembahasan ditetapkan sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah Rp3.026.748.379.415, untuk Belanja Daerah Rp3.163.020.165.389.
2. Defisit mencapai Rp136.271.785.974.
3. Pembiayaan daerah; Penerimaan pembiayaan Rp164.271.785.974. Pengeluaran pembiayaan Rp28.000.000.000. Pembiayaan netto Rp136.271.785.974.
\”Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, badan anggaran merekomendasikan kepada sidang paripurna agar Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2020 disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,\” kata Agus.
Mendengar laporan hasil kerja Badan Anggaran DPRD Kota Bandarlampung terhadap Rancangan Perubahan APBD Kota Bandarlampung Tahun 2020, Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengatakan kegiatan yang telah dianggarkan merupakan kegiatan yang sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan.
\”Untuk itu masukkan saran dan rekomendasi yang disampaikan oleh badan anggaran terkait program akan jadi perhatian bagi seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah kota,\” kata Herman HN.
Dia berpesan kepada seluruh organisasi perangkat daerah yang akan melaksanakan program dan kegiatan diharapkan dapat mengutamakan prinsip efisiensi, efektif dan selalu berpedoman pada ketentuan pengelolaan keuangan yang berlaku serta mempertimbangkan waktu yang tersisa sampai 31 Desember 2020.
Sebelumnya, pada Sidang Paripurna Dalam Rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran/Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) Perubahan APBD Bandarlampung Tahun Anggaran 2020, Selasa (15/9) lalu, Herman HN menyampaikan Pemerintah Kota Bandarlampung berniat melepaskan aset dan mengajukan pinjaman ke pemerintah pusat untuk mengatasi pendapatan asli daerah (PAD) yang merosot drastis terdampak pandemi Covid-19. (Josua)