Tokoh Pemuda Soroti Sebutan Putra Daerah pada Pilkada Pesawaran

Redaksi

Minggu, 27 September 2020 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Tokoh pemuda Desa Sukaraja, Raden Budi Hermawan, soroti sebutan putra daerah agar tidak disalah artikan menjadi kesukuan atau sara, apalagi membuat masyarakat gagal fokus hal ini nerkaitan dengan Pilkada di Kabupaten Pesawaran 9 Desember mendatang.

\”Sebenarnya, istilah putra daerah bersifat netral. Tidak ada definisi baku terhadap istilah tersebut. Namun, kalau didasarkan landasan hukum pemerintahan daerah melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004, pengertian putra daerah dapat dibuat beraneka ragam,\” kata Raden, Minggu (27/9).

Baca Juga  Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala

Namun, demi kepentingan demokrasi dan integrasi bangsa, jelas Raden, pengertian putra daerah harus bermuatan ciri-ciri sebagai berikut, mengenal daerahnya dengan baik, mampu berbahasa daerah, mempunyai visi dan misi yang jelas untuk membangun daerah, dikenal oleh masyarakat daerah dan yang terakhir pernah tercatat sebagai penduduk dan tinggal di daerahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala

\”Jadi jangan sampai gagal fokus, sebutan putra daerah janganlah salah dalam mengartikannya apalagi dipelintir pengartiannya pada kesukuan, yang akhirnya mengandung unsur sara. Karena jelas ada kriteria yang dimaksud artian sebagai putra daerah, yaitu orang yang dimaksud sebagai penduduk dan tinggal di daerah itu sendiri , hidup tumbuh dan besar serta berinteraksi dengan masyarakat di tempat tinggalnya,\” jelasnya.

Apa lagi jelas di dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia tidak ada yang menyebutkan bahwa kepala daerah harus putra daerah, tapi disebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama baik itu memilih atau dipilih, menyalonkan atau dicalonkan.

Baca Juga  Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala

\”Namun, tidaklah salah dan melanggar hukum jika masyarakat Kabupaten Pesawaran menginginkan suatu perubahan besar untuk Pesawaran ke depan dengan memenangkan, menjadikan M Nasir dan Naldi Rinara sebagai putra daerah, menjadi bupati di daerahnya sendiri, karena dari dua calon bupati pasangan Bersinarlah yang masuk dalam kriteria sebutan putra daerah,\” tegasnya. (Soheh/len)

Berita Terkait

Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:39 WIB

HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:53 WIB

Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:12 WIB

HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:04 WIB

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Selasa, 28 April 2026 - 18:08 WIB

Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Jumat, 24 April 2026 - 19:40 WIB

Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Selasa, 21 April 2026 - 13:20 WIB

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Senin, 22 Desember 2025 - 14:24 WIB

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

Berita Terbaru

Pringsewu

Kemendagri Dukung Pengembangan Mocaf di Pringsewu

Rabu, 17 Jun 2026 - 23:37 WIB