Inspektorat Metro Tangkap Indikasi Pelanggaran Surat Domisili Terbitan Lurah

Redaksi

Rabu, 1 Juli 2020 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro (Netizenku.com): Kepala Inspektorat Kota Metro, Jihat Helmi, meyakini ada indikasi pelanggaran yang dilakukan lurah Yosodadi, terkait surat domisili yang diterbitkan untuk memuluskan masuk SMA Negeri I. Hal itu dituturkannya seusai hearing dengan Komisi I DPRD di gedung DPRD setempat, Rabu (1/7).

\”Saat ini masih dalam pemeriksaan terkait yang melibatkan Disdukcapil, terkait munculnya surat domisili yang diterbitkan lurah Yosodadi, nanti kita lihat hasilnya,” ucapnya dihadapan Komisi I DPRD Metro.

Sementara Komisi I DPRD mempertanyakan verifikasi yang dilakukan SMAN I Metro, tentang domisili yang menggunakan TNI dan Polri. Komisi I mempertanyakan apakah TNI dan Polri yang dilibatkan sudah ada perintah atasannya atau hanya diadakan saja oleh panitia SMAN I.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perlu kami pertanyakan sudah ada surat tugas dari atasannya atau belum. Aparat penegak hukum masuk didalamnya harus ada perintah, sehingga jelas resmi,”ujar Amrulloh dari Komisi I DPRD dalam hearing.

Sedangkan Ketua Komisi I, Basuki, mengatakan warga Yosodadi harus bisa diakomodir. Ia meminta lurah untuk bisa melaksanakan tugasnya dengan benar untuk kepentingan masyarakat.

“Jangan warga sendiri menjadi korban. Ingat Metro Kota Pendidikan yang harus mencerminkan sebagai kota pendidikan. Bekerja harus taat aturan dan perundang-undangan,” tuturnya.

Sebelumnya, muncul surat domisili untuk memuluskan masuk sekolah di Kota Metro menjadi permasalahan yang dikeluhkan masyarakat. Pasalnya, akan mengancam warga untuk tidak melanjutkan sekolah lantaran terkalahkan dengan surat domisili yang diterbitkan lurah. Hal tersebut gayung bersambut dengan adanya kebijakan Pemerintah Kota untuk dilakukan verifikasi ulang, lantaran surat domisili sudah tidak diperbolehkan lagi sesuai dengan UU No 24, Tahun 2013. (Rival/len)

Berita Terkait

Wagub Jihan Dampingi Mendukbangga Pada Puncak Peringatan Hari Kontrasepsi Sedunia 2025
Tondi Muamar Tegaskan Pancasila Jaga Pangaruh Hal Negatif
Bawaslu Lampung Tegaskan Pentingnynya Tertib Administrasi dan Akuraasi Pelaporan Divisi Hukum
Anggota Komisi IV DPR Irham Jafar dan I Ketut Suwendra Sidak ke Bulog Metro, Hasilnya?
Rahmat Mirzani Djausal Tinjau Pelaksanaan Program MBG di Metro
Bola Panas, KPU Metro Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru
Qomaru Bersalah Langgar Pidana Pemilu Segini Besar Dendanya
PN Kota Metro Dijaga Ketat, Qomaru Zaman Datang Bawa Tim Sukses

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:54 WIB

Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:39 WIB

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:18 WIB

Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Pringsewu

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:57 WIB

Siswa Kelas 2 SD Muhammadiyah Pringsewu Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:13 WIB

Safari Ramadhan Jadi Momentum Sinergi Pemprov dan Pringsewu

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:30 WIB

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Ambarawa

Senin, 23 Februari 2026 - 19:27 WIB

Polres Pringsewu Raih Penghargaan Perlindungan Anak

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:03 WIB

Bupati Pringsewu Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan pada Buka Bersama Insan Pers

Berita Terbaru

Pesawaran

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Minggu, 1 Mar 2026 - 07:57 WIB

Lampung Barat

Mukhlis Basri, Dapat Penugasan Baru Sebagai Ketua Ranting

Minggu, 1 Mar 2026 - 07:33 WIB

Tanggamus

Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:43 WIB

Pringsewu

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:39 WIB