Inspektorat Metro Tangkap Indikasi Pelanggaran Surat Domisili Terbitan Lurah

Redaksi

Rabu, 1 Juli 2020 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro (Netizenku.com): Kepala Inspektorat Kota Metro, Jihat Helmi, meyakini ada indikasi pelanggaran yang dilakukan lurah Yosodadi, terkait surat domisili yang diterbitkan untuk memuluskan masuk SMA Negeri I. Hal itu dituturkannya seusai hearing dengan Komisi I DPRD di gedung DPRD setempat, Rabu (1/7).

\”Saat ini masih dalam pemeriksaan terkait yang melibatkan Disdukcapil, terkait munculnya surat domisili yang diterbitkan lurah Yosodadi, nanti kita lihat hasilnya,” ucapnya dihadapan Komisi I DPRD Metro.

Sementara Komisi I DPRD mempertanyakan verifikasi yang dilakukan SMAN I Metro, tentang domisili yang menggunakan TNI dan Polri. Komisi I mempertanyakan apakah TNI dan Polri yang dilibatkan sudah ada perintah atasannya atau hanya diadakan saja oleh panitia SMAN I.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perlu kami pertanyakan sudah ada surat tugas dari atasannya atau belum. Aparat penegak hukum masuk didalamnya harus ada perintah, sehingga jelas resmi,”ujar Amrulloh dari Komisi I DPRD dalam hearing.

Sedangkan Ketua Komisi I, Basuki, mengatakan warga Yosodadi harus bisa diakomodir. Ia meminta lurah untuk bisa melaksanakan tugasnya dengan benar untuk kepentingan masyarakat.

“Jangan warga sendiri menjadi korban. Ingat Metro Kota Pendidikan yang harus mencerminkan sebagai kota pendidikan. Bekerja harus taat aturan dan perundang-undangan,” tuturnya.

Sebelumnya, muncul surat domisili untuk memuluskan masuk sekolah di Kota Metro menjadi permasalahan yang dikeluhkan masyarakat. Pasalnya, akan mengancam warga untuk tidak melanjutkan sekolah lantaran terkalahkan dengan surat domisili yang diterbitkan lurah. Hal tersebut gayung bersambut dengan adanya kebijakan Pemerintah Kota untuk dilakukan verifikasi ulang, lantaran surat domisili sudah tidak diperbolehkan lagi sesuai dengan UU No 24, Tahun 2013. (Rival/len)

Berita Terkait

Wagub Jihan Dampingi Mendukbangga Pada Puncak Peringatan Hari Kontrasepsi Sedunia 2025
Tondi Muamar Tegaskan Pancasila Jaga Pangaruh Hal Negatif
Bawaslu Lampung Tegaskan Pentingnynya Tertib Administrasi dan Akuraasi Pelaporan Divisi Hukum
Anggota Komisi IV DPR Irham Jafar dan I Ketut Suwendra Sidak ke Bulog Metro, Hasilnya?
Rahmat Mirzani Djausal Tinjau Pelaksanaan Program MBG di Metro
Bola Panas, KPU Metro Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru
Qomaru Bersalah Langgar Pidana Pemilu Segini Besar Dendanya
PN Kota Metro Dijaga Ketat, Qomaru Zaman Datang Bawa Tim Sukses

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

Rabu, 30 September 2026 - 12:29 WIB

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Berita Terbaru

Lampung

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 15:46 WIB