KPU Pesawaran Sosialisasikan Aturan Penyelenggaraan Pilkada 2020

Redaksi

Selasa, 30 Juni 2020 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran, menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020. Sosialisasi ini dilakukan karena terdapat perubahan PKPU yakni dari PKPU Nomor 15 Tahun 2019 menjadi PKPU Nomor 5 Tahun 2020, sehingga tahapan yang sempat ditunda harus ditata ulang kembali.

Menurut Ketua KPU Pesawaran, Yatin Putro Sugino, melalui Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM, Murniati Indah Permatasari, dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tersebut, tahapan pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. Sedangkan untuk pendaftaran pasangan calon, akan dibuka pada 4 hingga 6 September 2020 dan disusul dengan penetapan pasangan calon pada tanggal 23 September 2020.

Sedangkan untuk masa kerja PPK dan PPS, menurutnya saat ini telah diaktifkan kembali terhitung sejak pada 15 Juni 2020, termasuk juga tahapan penyusunan daftar pemilih oleh kabupaten/kota dan penyampaian kepada PPS.

Baca Juga  Konflik Agraria Way Lima Memanas, Masyarakat Adat Tantang PTPN I

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Jadi saat ini untuk tahapan pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pun sudah berjalan,\” ujar Muniarti pada kegiatan yang dilaksanakan di ballroom Hotel Emersia, Bandarlampung, Selasa (30/6).

Sementara untuk tahapan kampanye sendiri, tambah Yatin, akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020 atau 71 hari. Dimulai dengan pertemuan terbatas, dialog, penyebaran bahan kampanye atau kegiatan lain. Kampanye melalui media massa, cetak dan elektronik 22 November hingga 5 Desember 2020.

\”Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye 6 Desember hingga 8 Desember 2020,\” jelasnya.

Namun, meskipun dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020, tahapan pemungutan suara dilaksanakan pada 9 Desember 2020, namun ditegaskan dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020, apabila pelaksanaan pemungutan tidak bisa dilaksanakan, maka akan ditunda dan dijadwalkan kembali.

Baca Juga  Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung

\”Jadi kemungkinan akan ditunda lagi itu masih ada, tergantung kondisi bencana non alam pandemi virus Corona ini jika nantinya semakin parah atau tidak meskipun telah diterapkan new normal dengan tetap mematuhi protokol kesehatan seperti ini,\” terangnya.

Selanjutnya, untuk syarat calon dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 7 menyebutkan bahwa calon yang bersangkutan belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.

Kemudian belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama, berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon dan tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota.

Baca Juga  Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM

Selain itu, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

\”Dan syarat tersebut juga berlaku bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon, peserta pemilihan, dan juga berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah,\” pungkasnya. (Soheh/Leni)

Berita Terkait

Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM
Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program
Konflik Agraria Way Lima Memanas, Masyarakat Adat Tantang PTPN I
Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung
PPL bersama Petani Desa Bernung Rayakan Swasembada Pangan
DPRD Pesawaran Pertanyakan Kejelasan Status KMP
DPRD Pesawaran Tolak Pemanfaatan Lahan Sekolah untuk Program KMP
DPD NasDem Pesawaran Rayakan HUT ke-14 dengan Semangat Kebersamaan

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:00 WIB

Wagub Jihan Lepas Purna Bakti Kadis Perkebunan Lampung

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:09 WIB

ESDM Lampung Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Ramadhan–Lebaran

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:12 WIB

Gubernur Lampung Tinjau Jalan Jatimulyo, Dorong Perbaikan Drainase

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:06 WIB

Safari Ramadan, Mirza Ajak Warga Bandar Lampung Perkuat Gotong Royong

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pemprov Lampung Mulai Susun RKPD 2027

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:57 WIB

Marindo Dorong ASN Lampung Segera Lapor SPT via Coretax

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:44 WIB

Wagub Jihan Tinjau Perbaikan Jalan Pringsewu–Pardasuka, Target Rigid Beton Maret 2026

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:49 WIB

Inspektorat Lampung Sosialisasikan Zona Integritas di Polda

Berita Terbaru

Tanggamus

Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:43 WIB

Pringsewu

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:39 WIB

Pringsewu

Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:37 WIB

Lampung

Wagub Jihan Lepas Purna Bakti Kadis Perkebunan Lampung

Jumat, 27 Feb 2026 - 22:00 WIB