Bawa Senpi, Sekelompok Remaja Ditangkap Polisi

Redaksi

Senin, 22 Juni 2020 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Tim Tekab 308 Polsek Gedongtataan, Polres Pesawaran berhasil mengamankan seorang remaja Warga Desa Banjar Agung Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.

Remaja dengan inisial D ini diamankan lantaran kedapatan membawa senjata api rakitan jenis Revolver berikut tiga butir amunisinya di simpang Tugu Pengantin Desa Gedongtataan Senin (22/6), sekira pukul 01.00 wib.

\”Tersangka D ini kita amankan saat bersama tiga rekannya saat sedang duduk di simpang  Tugu Pengantin Desa Gedongtataan,\” kata Kapolres Pesawaran AKBP, Vero Aria Radmantyo, Senin (22/6).

Baca Juga  Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Kapolres, kronologis penangkapan D ini bermula pada Senin (22/6), sekira pukul 01.00 wib. Anggota Polsek Gedong Tataan mendapatkan informasi dari masyarakat yang memberitahukan tentang adanya sekelompok pemuda yang diduga membawa senjata api di simpang Tugu Pengantin Desa Gedongtataan.

Menindak lanjuti informasi tersebut piket fungsi Polsek Gedongtataan dipimpin Kanit I Reskrim, Ipda Sunaryo, melakukan penyelidikan di sekitar simpang tugu pengantin dan didapati tiga orang pemuda remaja yang sedang duduk di sekitaran tempat tersebut.

Baca Juga  Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

\”Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap sekelompok pemuda tersebut dan didapati membawa senjata api rakitan jenis revolver berada di pinggang sebelah kanan D. Ketiga pemuda itu dibawa ke Polsek Gedong Tataan, berikut barang bukti guna penyidikan lebih lanjut,\” jelas kapolres.

Dari penangkapan tersebut, lanjut kapolres, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu warna hitam berikut 3 butir amunisi.

Baca Juga  Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

\”Akibat perbuatannya ini pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU DARURAT NO 12 tahun 1951 dengan ancaman Hukuman 20 Tahun kurungan,\” kata dia. (soheh)

Berita Terkait

BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup
Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani
Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja
Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025
Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan
Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:53 WIB

Wagub Lampung Dorong Percepatan Penanganan TBC dan Renovasi Rumah Pasien

Selasa, 14 April 2026 - 12:35 WIB

Wagub Lampung Dampingi Wamenkes Tinjau Puskesmas, Perkuat Penanganan TBC

Senin, 13 April 2026 - 20:56 WIB

SPMB Lampung 2026 Dirombak, Jalur Domisili Kini Berbasis Akademik

Senin, 13 April 2026 - 15:35 WIB

DPRD Lampung Dalami Dugaan Kelalaian RSIA Puri Betik Hati

Senin, 13 April 2026 - 15:25 WIB

DPRD Lampung Dorong Pemerataan Ekonomi Daerah

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai

Jumat, 10 April 2026 - 21:49 WIB

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 April 2026 - 14:01 WIB

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik

Rabu, 15 Apr 2026 - 12:03 WIB

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:42 WIB

Pesawaran

BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026

Selasa, 14 Apr 2026 - 18:14 WIB