Bawa Senpi, Sekelompok Remaja Ditangkap Polisi

Redaksi

Senin, 22 Juni 2020 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Tim Tekab 308 Polsek Gedongtataan, Polres Pesawaran berhasil mengamankan seorang remaja Warga Desa Banjar Agung Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.

Remaja dengan inisial D ini diamankan lantaran kedapatan membawa senjata api rakitan jenis Revolver berikut tiga butir amunisinya di simpang Tugu Pengantin Desa Gedongtataan Senin (22/6), sekira pukul 01.00 wib.

\”Tersangka D ini kita amankan saat bersama tiga rekannya saat sedang duduk di simpang  Tugu Pengantin Desa Gedongtataan,\” kata Kapolres Pesawaran AKBP, Vero Aria Radmantyo, Senin (22/6).

Baca Juga  Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Kapolres, kronologis penangkapan D ini bermula pada Senin (22/6), sekira pukul 01.00 wib. Anggota Polsek Gedong Tataan mendapatkan informasi dari masyarakat yang memberitahukan tentang adanya sekelompok pemuda yang diduga membawa senjata api di simpang Tugu Pengantin Desa Gedongtataan.

Menindak lanjuti informasi tersebut piket fungsi Polsek Gedongtataan dipimpin Kanit I Reskrim, Ipda Sunaryo, melakukan penyelidikan di sekitar simpang tugu pengantin dan didapati tiga orang pemuda remaja yang sedang duduk di sekitaran tempat tersebut.

Baca Juga  PPL bersama Petani Desa Bernung Rayakan Swasembada Pangan

\”Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap sekelompok pemuda tersebut dan didapati membawa senjata api rakitan jenis revolver berada di pinggang sebelah kanan D. Ketiga pemuda itu dibawa ke Polsek Gedong Tataan, berikut barang bukti guna penyidikan lebih lanjut,\” jelas kapolres.

Dari penangkapan tersebut, lanjut kapolres, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu warna hitam berikut 3 butir amunisi.

Baca Juga  Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung

\”Akibat perbuatannya ini pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU DARURAT NO 12 tahun 1951 dengan ancaman Hukuman 20 Tahun kurungan,\” kata dia. (soheh)

Berita Terkait

Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM
Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program
Konflik Agraria Way Lima Memanas, Masyarakat Adat Tantang PTPN I
Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung
PPL bersama Petani Desa Bernung Rayakan Swasembada Pangan
DPRD Pesawaran Pertanyakan Kejelasan Status KMP
DPRD Pesawaran Tolak Pemanfaatan Lahan Sekolah untuk Program KMP
DPD NasDem Pesawaran Rayakan HUT ke-14 dengan Semangat Kebersamaan

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:00 WIB

Wagub Jihan Lepas Purna Bakti Kadis Perkebunan Lampung

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:09 WIB

ESDM Lampung Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Ramadhan–Lebaran

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:12 WIB

Gubernur Lampung Tinjau Jalan Jatimulyo, Dorong Perbaikan Drainase

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:06 WIB

Safari Ramadan, Mirza Ajak Warga Bandar Lampung Perkuat Gotong Royong

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pemprov Lampung Mulai Susun RKPD 2027

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:57 WIB

Marindo Dorong ASN Lampung Segera Lapor SPT via Coretax

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:44 WIB

Wagub Jihan Tinjau Perbaikan Jalan Pringsewu–Pardasuka, Target Rigid Beton Maret 2026

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:49 WIB

Inspektorat Lampung Sosialisasikan Zona Integritas di Polda

Berita Terbaru

Tanggamus

Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:43 WIB

Pringsewu

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:39 WIB

Pringsewu

Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:37 WIB

Lampung

Wagub Jihan Lepas Purna Bakti Kadis Perkebunan Lampung

Jumat, 27 Feb 2026 - 22:00 WIB