Sejak 30 Maret PN Gedongtataan Gelar Sidang Secara Online

Redaksi

Selasa, 31 Maret 2020 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan Kabupaten Pesawaran, mulai melakukan persidangan perkara pidana secara online.

Hal ini dilakukan guna mengantisipasi dan menghindari penyebaran dan penularan virus Covid-19 yang sedang mewabah saat ini.

Kepala PN Gedongtataan, Rio Destrado, mengatakan bahwa sidang secara online tersebut diberlakukan berdasarkan surat edaran Dirjen Badan Peradilan Umum nomor 379/DJU/PS.00/3/2020. Hal itu juga mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2020 bahwa dengan mewabahnya virus Covid-19.

Baca Juga  NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”kami segera meluncurkan atau melaksanakan persidangan perkara pidana secara online,” kata dia, di kantornya, Selasa (31/3).

Diutarakan Rio, sidang perkara pidana secara online telah dilakukan PN Gedongtataan sejak Senin (30/3) kemarin.

Dijelaskannya, mekanisme persidangan sendiri dilakukan dengan cara video conference. Di mana posisi terdakwa tetap berada di Lembaga Permasyarakatan (LP).
Kemudian jaksa berada di kejaksaan serta pengacara atau penasehat hukum dapat melalui kantornya masing-masing.

Baca Juga  NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

\”Hanya hakim dan panitra peganti yang berada di ruang sidang PN Gedongatataan,” ujar Rio.

Tujuan sidang dengan sistem online ini, lanjut Rio, agar tugas pokok pengadilan tetap terlaksana dan keselamatan serta untuk resiko penyebaran virus Covid-19 dapat dihindari.

Ia menjelaskan bahwa sidang secara online tersebut akan terus dilakukan, sebagai mana surat edaran itu dibatasi oleh ketentuan pemerintah tentang status mewabahnya virus ini.

Baca Juga  NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

\”Artinya kita laksankan sampai dengan berakhirnya atau diakhiri pernyataan dari pemerintah tentang penyebaran virus ini yang memang secara masif cukup membahayakan,” ujarnya. (Soheh/len)

Berita Terkait

NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik
Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Manajer Minisocer PWI Lampung Dorong Tim Perkuat Fisik dan Mental Jelang Porwanas

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:55 WIB

RSUDAM Pastikan Pembayaran Remunerasi Pegawai Sesuai Verifikasi

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SDM Desa Lewat Program Satu Desa Satu Sarjana dan Hafiz Quran

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Putra Jaya Umar Dorong Penindakan Tegas Jaringan Narkoba yang Libatkan Anak

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Cegah Rabies, Petugas Jemput Bola Vaksinasi Hewan Peliharaan di Lampung Selatan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Sampah Organik Lampung Dibidik Jadi Pupuk, Dorong Ekonomi Pertanian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:21 WIB

RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Senin, 5 Okt 2026 - 18:09 WIB