Bandarlampung (Netizenku): Lagi-lagi badan Jalan Sultan Agung depan Transmart menjadi tempat parkir bagi kendaraan.
Padahal, sebelumnya pihak transmart sudah berjanji kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung untuk membenahi soal parkir yang merugikan banyak pengendera tersebut, lantaran sering menyebabkan macet.
Berdasarkan pantauan Netizenku, parkir yang memakan hingga badan jalan itu, telah terjadi beberapa hari belakangan ini. Padahal, Dinas Perhubungan (Dishub) telah dengan jelas melarang dengan memberikan rambu dilarang berhenti.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung, Wahyu Lesmono, Meminta Dishub untuk dapat menertibkan pelanggaran yang sudah berulang-ulang terjadi.
\”Jangan banyak alasan karena tidak ada mobil derek, kan sanksi bisa saja dengen dikempesin bannya pake tangan,\” ujar Wahyu saat dihubungi Netizenku, Minggu (18/3).
Menurutnya, parkir di badan jalan dapat menimbulkan Kemacetan dan membahayakan pengendara yang melintas di tempat tersebut. \”Itu kan bisa macet lagi, terus juga berbahaya bagi pengendara yang melintas. Rambu-rambu diperbanyak kalau bisa, kemudian tempatkan personil disana, sebagai bentuk pencegahan,\” tutupnya.
Sementara itu, pihak Dishub masih belum dapat dikonfirmasi terkait permasalahan yang kembali berulang ini.(Agis)