Liwa (Netizenku.com): Operasi Cempaka 2020 Polres Lampung Barat, kembali berhasil mengamankan empat orang tersangka, pelaku penyakit masyarakat (Pekat) jenis judi ludo dari Pemangku Kutahara, Pekon Sukarame kecamatan Balikbukit, Senin (17/2).
Kapolres Lampung Barat, AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Made Silpa Yudiawan, S.Ik, mengatakan bertepatan operasi Cempaka 2020, Tekab 308 Polres Lampung Barat, mengamankan TS (31) warga Pekon Hanakau Sukau, AN (49) warga Kelurahan Pasar Liwa, IS (44) warga Pekon Sukarame dan MS (55) warga Pekon Sukarame kecamatan Balikbukit.
\”Penangkapan para tersangka yang terjerat Pasal 303 KUHPidana jenis perjudian, ditangkap saat bermain juni ludo di rumah OS yang juga sebagai lapo tuak di Pekon Sukarame,\” kata Made, Selasa (18/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Awal penangkapan empat tersangka kata Made, yakni Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Barat, sedang melakukan patroli dalam rangka operasi Cempaka, di lingkungan Tempat Kejadian Perkara (TKP), saat lewat di lapo tuak milik OS terlihat kerumunan orang.
\”Anggota kita curiga ada kerumunan orang di depan lapo tuak tersebut, ternyata setelah dilakukan lidik, ditemukan empat orang sedang asik bermain judi ludo, saat itu juga dilakukan penangkapan tanpa perlawanan oleh para tersangka,\” kata Made.
Guna pengembangan lebih lanjut, keempat tersangka bersama barang bukti berupa, uang tunai Rp200 ribu, alat bermain judi berupa kertas ludo berkaca dadu kecil dan gelas sudah diamankan di Mapolres.
\”Untuk pengembangan dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, keempat tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres,\” tandas Made. (Iwan)








