Majelis Tinggi Dewan Pendiri Laskar Merah Putih Bantah Pembekekuan

Redaksi

Selasa, 17 Desember 2019 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur (Netizenku.com): Isu merebaknya pembekuan Markas Daerah LMP Lampung dibantah oleh Mejelis Tinggi Dewan Pendiri Laskar Merah Putih.

Hal itu ditegaskan melalui surat Majelis Tinggi Dewan Pendiri Laskar Merah Putih (MTDP LMP) nomor KEP-01/MUS/MTDP-LMP/X/2019 tentang Panitia Penyelenggara dan Pelaksana Musyawarah Majelis Tinggi Dewan Pendiri Laskar Merah Putih.

MTDP LMP memutuskan dan menetapkan rancangan susunan badan pengurus markas besar LMP periode tahun 2019-2024, Ketua Umum dijabat H.M. Arsyad Cannu, Sekretaris Jenderal, Anderson Derek Riwoe sementara Daniel Rigan menjabat sebagai Bendahara Umum. Kemudian untuk koordinator markas daerah masih tetap dijabat Johan Nasri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penjelasan pesrnya, Johan Nasri mengatakan, bahwa pemegang kekuasaan tertinggi dalam ormas LMP berada di tangan MTDP, sebagaimana tertuang dalam akta notaris, Tintin Surtini, SH.MM.MKn BAB III Pasal 7.

\”Dalam Akta Notaris Tintin BAB III Pasal 7 disebutkan, MTDP memegang kekuasaan tertinggi atas pengangkatan dan penetapan ketua umum dan sekretaris jendral Markas Besar (Mabes) LMP,\” ungkapnya.

Johan Nasri juga menyampaikan, sebagai pendiri, Tintin Surtini, SH. MH. MKn merasa malu dengan beredarnya informasi pembekuan badan pengurus LMP, baik pusat maupun daerah yang telah dilakukan sepihak, tanpa mengacu pada Akta Pendirian atau SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-027.AH.02.02 Tahun 2012 tertanggal, 12 April 2012 DKI Jakarta.

Maka dalam hal ini, Tintin Surtini, SH. MH. MKn selaku pendiri telah ambil kesepakatan, dan diel tidak ada keributan atau lainya, malu, selaku yang berjuang mendirikan LMP.

Maka klarifikasi MTDP LMP telah mengeluarkan 16 poin, hal itu bertujuan melakukan klarifikasi atas pembekuan badan pengurus Laskar Merah Putih baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah.

Pada poin ke 16 berbunyi bahwa, bila mana terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Badan Pengurus Ormas Laskar Merah Putih, maka Majelis Tinggi Dewan Pendiri (MTDP) bisa memberhentikan Badan Pengurus, sesuai ketentuan dalam AD dan atau ART Ormas Laskar Merah Putih, Akta Notaris Tintin Surtini,SH,MH,MKn.

\”Kemudian sesuai Pasal 10 poin 3 yang berbunyi, memilih, mengangkat dan memberhentikan badan pengurus, dan Pasal 12 berbunyi, ketua umum merupakan pimpinan tertinggi berkedudukan di Ibu kota Jakarta yang dipilih melalui musyawarah Majelis Tinggi Dewan Pendiri. Ketua Umum diangkat dan ditetapkan hasil musyawarah Majelis Tinggi Dewan Pendiri dan hanya berkedudukan di tingkat Majelis Tinggi Dewan Pendiri,\” ungkapnya. (Nainggolan)

Berita Terkait

Cegah Narkoba Sejak Dini, Kwarda Lampung Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan
Irham Jafar: Waspadai Ancaman Globalisasi
Irham Jafar: Data Penerima Bansos Belum Akurat
Perkuat SDM Pengawas, Bawaslu Lampung Fokus Tekan Politik Uang dan Netralitas ASN
Irham Jafar: Kita Patut Bersyukur Punya Pancasila Sebagai Perekat
Ferliska Berikan Hewan Qurban untuk Desa Raman Fajar
Pemprov Lampung Dukung Penguatan SDM Melalui Pelatihan Kader PMII di Lampung Timur
Anggota DPR RI Irham Jafar Tinjau UPPO di Bandar Agung

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:14 WIB

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:45 WIB

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Berita Terbaru

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB

Pesawaran

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:07 WIB

Lampung Selatan

Kehadiran Bupati Egi Warnai Buka Puasa PWI Lampung Selatan

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:05 WIB