Data Penerima PKH Carut Marut, Begini Penjelasan Korkab Tanggamus

Redaksi

Sabtu, 7 Desember 2019 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Terkait masih carut marutnya data penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Tanggamus, Koordinator Kabupaten (Korkab) 1 PKH, Habibulloh angkat bicara.

Menurutnya, data PKH Tanggamus bersumber dari pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2011 dan diperbaiki tahun 2015 dengan sistem Pendataan Sosial Ekonomi (PSE).

\”PPLS ini merupakan perpanjangan tangan dari Badan Pusat Statistik (BPS) dari 2017, setelah data selesai, maka data tersebut dikembalikan ke daerah masing-masing yang diatur dalam keputusan Kemensos No 28 tahun 2017, dengan memakai cara penginputan data melalui aplikasi Sik-NG,\” katanya.

Baca Juga  Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah proses Sik-NG lanjut Habibulloh maka keluarlah yang namanya Basis Data Terpadu (BDT), di setiap lekon sudah ada petugasnya, yang artinya pemutakhiran data dilaksanakan setiap 6 bulan sekali, dan pemutakhiran BDT ini menjadi kewenangan pekon.

\”Jadi apabila di setiap pekon ada masyarakat yang merasa tidak mampu silahkan masukkan di BDT melalui Sik-NG apabila ada yang sudah mampu silahkan keluarkan di BDT melalui musyawarah pekon dan pekon membuat surat keterangan mampu untuk ditindak lanjuti oleh pendamping PKH,\” jelas Habib sapaan akrab Korkab 1 PKH Tanggamus ini.

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

Habib menambahkan, pada dasarnya graduasi atau penghapusan data masyarakat penerima PKH ini ada 3 macam cara yakni, graduasi alami, dimana penerima manfaat PKH sudah tidak ada komponen yang menjadi kriteria dan syarat sebagai penerima manfaat, kemudian graduasi mandiri, yaitu para penerima manfaat mengundurkan diri karena sudah merasa mampu dan terakhir graduasi paksa, yaitu dengan ketentuan keluarkan di BDT dan membuat surat keterangan mampu.

Baca Juga  Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

Sementara itu, Direktur Utama media online dnewsradio.com Suhartono yang tergabung di IWO (Ikatan Wartawan Online) Tanggamus, merasa perubahan data yang melalui sistem sik-NG belum begitu terasa kepada penerima kebijakan. Masih banyak data yang sudah dimutakhirkan akan tetapi penerima PKH belum juga berubah.

\”Saya berharap Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Dinas terkait bisa lebih serius lagi guna memutakhirkan data PKH, agar tidak ada lagi bahasa penerima PKH yang tidak tepat sasaran,\” singkat Suhartono. (rls/Arj)

Berita Terkait

Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 12:03 WIB

Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik

Selasa, 14 April 2026 - 20:42 WIB

Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren

Senin, 13 April 2026 - 19:18 WIB

Empat Pelaku Curanmor Beraksi di Pringsewu, Dua Kabur

Kamis, 9 April 2026 - 08:11 WIB

Dari Kondusif hingga Chaos, Ini Skenario Latihan Pengamanan Polres Pringsewu

Rabu, 8 April 2026 - 20:25 WIB

PWI Pringsewu Pererat Solidaritas Lewat Halalbihalal Idulfitri 1447 H

Senin, 6 April 2026 - 22:12 WIB

Bupati Pringsewu Tekankan Semangat Pendiri Sebagai Motor Pembangunan Daerah

Senin, 6 April 2026 - 22:10 WIB

Upacara HUT ke-17, Pringsewu Teguhkan Komitmen Menuju Daerah Makmur

Senin, 6 April 2026 - 19:03 WIB

Kejari Pringsewu Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Rp1,8 Miliar

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Optimalkan Layanan RSUD BNH di HUT ke-62

Kamis, 16 Apr 2026 - 18:46 WIB

Lampung

Lampung Siap Bidik Tuan Rumah PON 2032

Kamis, 16 Apr 2026 - 13:16 WIB

Pringsewu

Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik

Rabu, 15 Apr 2026 - 12:03 WIB