Polisi Amankan Pelaku Illegal Logging di Pulau Panggung

Redaksi

Rabu, 23 Oktober 2019 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Seorang pelaku pembawa hasil pembalakan liar (Illeggal Loging) kayu sonokeling ditangkap Polsek Pulau Panggung yang di-backup Tekab 308 Polres Tanggamus, Selasa (22/10) malam.

Dari tersangka berinisial H (30) warga Pekon Airkubang, Kecamatan Airnaningan Kabupaten Tanggamus tersebut, diamankan 12 balok kayu jenis sonokeling yang berasal dari wilayah register 39 KPH Batu Tegi. Tak mudah upaya yang dilakukan aparat kepolisian dalam mengungkap kegiatan melanggar hukum tersebut, bahkan membutuhkan beberapa hari penyelidikan sehingga tersangka berhasil ditangkap saat melintas di Pekon Datarlebuay Kecamatan Airnaningan Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga  DPRD Tanggamus Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

Kapolsek Pulaupanggung Iptu Ramon Zamora, SH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka, setelah sebelumnya, pihaknya mendapatkan laporan dari warga anggota hutan kemasyarakatan (HKm) yang mengeluhkan aksi pembalakan liar di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Tersangka yang kita amankan, perannya sebagai supir L 300 yang mengangkut kayu jenis sonokeling tersebut dari wilayah register 39 itu,, sekira pukul 21.00 WIB,\” kata Iptu Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SH. MH.

Iptu Ramon menjelaskan, dari penangkapan itu, pihaknya telah melakukan pengembangan terkait pemilik kayu sonokeling yang didapat dari wilayah register tersebut.

Baca Juga  136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat

\”Setelah kita dapatkan informasi, kami langsung melakukan penggerebekan ke rumah tersangka pemilik kayu, namun pelaku sudah terlebih dahulu melarikan diri, dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),\” terangnya.

Dilanjutkan Kapolsek, saat ini pihaknya telah menetapkan sebanyak 4 orang tersangka yang berhasil kabur saat penggerebekan, termasuk sang pemilik kayu.

\”Barang bukti yang berhasil kami amankan, 12 balok kayu sonokeling yang dimuat dalam kendaraan mobil L 300 dengan nomor plat palsu BE 8404 UP, 3 golok, mesin pemotong kayu kecil, sebuah senter, 2 meteran, 2 buah HP, dan sejumlah kunci mesin,\” ungkapnya.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka

Ditambahkan Kapolsek, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus pembalakan liar, yang diketahui sudah meresahkan masyarakat tersebut.

Atas perbuatannya melakukan pengangkutan kayu hasil illeggal logging tersangka dijerat pasal 83 ayat 1 hurup B, UU RI nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.

\”Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 2,5 miliar,\” pungkasnya. (Arj)

Berita Terkait

DPRD Tanggamus Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025
Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat
Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:39 WIB

HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:53 WIB

Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:12 WIB

HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:04 WIB

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Selasa, 28 April 2026 - 18:08 WIB

Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Jumat, 24 April 2026 - 19:40 WIB

Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Selasa, 21 April 2026 - 13:20 WIB

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Senin, 22 Desember 2025 - 14:24 WIB

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

Berita Terbaru

Pringsewu

Kemendagri Dukung Pengembangan Mocaf di Pringsewu

Rabu, 17 Jun 2026 - 23:37 WIB